30.4 C
Sidoarjo
Sunday, July 13, 2025
spot_img

Kodim 0830/Surabaya Cekal Narkoba dengan Gelar Penyuluhan dan Tes Urine

Surabaya, Bhirawa
Kodim 0830/Surabaya berkomitmen Cegah Tangkal (Cekal) peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba di jajarannya. Bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya, Kodim Surabaya menggelar sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Senin (23/6).

Mewakili Dandim 0830/Surabaya, Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0830/Surabaya, Letkol Inf Ahmad Fauzi mengatakan, kegiatan yang berlangsung di Aula Makodim ini diikuti oleh 100 peserta, terdiri dari anggota militer, PNS dan Persit. Kegiatan ini tidak hanya sosialisasi dan penyuluhan P4GN, tetapi juga dilakukan tes urine.

”Sosialisasi ini merupakan komitmen bersama dalam memerangi narkoba. Sehingga kegiatan ini bukan sekadar formalitas saja, tetapi langkah nyata untuk memastikan seluruh keluarga besar Kodim 0830/Surabaya terbebas dari bahaya narkotika,” kata Kasdim.

Kasdim juga menekankan kepada seluruh jajaran untuk memperhatikan dan mencermati penyuluhan yang diberikan BNN Kota Surabaya. Karena kegiatan ini bukan hanya rutinitas semata, tetapi upaya pencegahan agar tidak ada prajurit maupun keluarganya yang terlibat sebagai pengguna maupun pengedar narkoba.

Bukti nyata ini, lanjut Kasdim, dilakukan dengan gelaran tes urin sejumlah prajurit dari Kodim dan Koramil jajaran yang dipilih secara acak. Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan internal untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari narkoba.

”Melalui kegiatan ini, Kodim 0830/Surabaya menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung pemberantasan narkoba. Sekaligus menjaga integritas institusi dan memberikan contoh positif bagi masyarakat,” tegasnya.

Berita Terkait :  Bupati Situbondo Serahkan Nota Pengantar Tugas ke PJs Bupati Aftabudin

Sementara itu, narasumber BNN Kota Surabaya, dr Singgih Widi Pratomo, menyampaikan materi terkait bahaya narkotika dan penanganannya. Dijelaskannya, narkotika dan obat-obatan terlarang menyerang pada sistem saraf pusat pada tubuh manusia.

Penggunaan narkotika, sambungnya, jelas dilarang dan hanya boleh digunakan untuk kebutuhan medis seperti pengobatan dan untuk obat bius dengan rekomendasi dari dokter.

”Dampak buruk penyalahgunaan narkoba saat ini semakin mengancam generasi muda dan lingkungan kerja. Sehingga perlu komitmen bersama dalam memberantasnya,” tandasnya. [bed.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru