25 C
Sidoarjo
Tuesday, April 22, 2025
spot_img

Jangan Terlalu Fokus Lahirkan Banyak Sarjana, Kota Batu Butuh Lapangan Kerja Nyata


Kota Batu, Bhirawa
DPRD Kota Batu melalui Komisi C menyerap aspirasi masyarakat terkait program Seribu Sarjana yang menjadi visi Pemkot Batu. Warga meminta agar pemkot lebih fokus untuk menyediakan lapangan pekerjaan nyata daripada hanya membentuk sarjana baru.

Hal inipun telah telah dikordinasikan Komisi C dalam rapat kerja bersama Eksekutif beberapa waktu lalu.

Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Dewi Kartika mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan rapat kerja (raker) bersama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batu. Dalam raker yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Batu, salah satunya membahas program dan kegiatan Disnaker untuk Tahun Anggaran 2025.

“Dalam raker fokus utamanya ada pada pengurangan angka pengangguran dan pemberdayaan tenaga kerja,” ujar Dewi Kartika saat dikonfirmasi, Rabu (16/4).

Dalam raker juga dilakukan pembahasan pelatihan bagi siswa SMK kelas 11 dan 12 yang direncanakan berlangsung secara berkesinambungan. Program ini mendukung visi “1000 Sarjana” untuk mencetak tenaga kerja terampil di Kota Batu.

Namun demikian masyarakat juga menyampaikan kritik dab aspirasinya ke komisi C dalam dunia pendidikan dan tenaga kerja. Warga menyoroti pentingnya ketersediaan lapangan kerja.

Warga meminta Pemkot lebih fokus pada penciptaan lapangan kerja nyata, dan bukan hanya fokus pada pelaksanaan penciptaan 1000 sarjana yang sering digaungkan kepala daerah kota ini.

Diketahui, saat ini tercatat baru 37 persen pekerja di Kota Batu yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, adapun 63 persen sisanya belum tercover. Meski produksi sektor pertanian dan industri sudah berjalan baik, tantangan terbesar tetap pada aspek pemasaran.

Berita Terkait :  Mulai Tahun 2025, Gapoktan Mitra Sejati Kota Batu Bisa Distribusikan Hasil Panen Melalui PT PELNI

Terkait pengupahan, tidak ditemukan pelanggaran terhadap Upah Minimum Kota (UMK). Namun perusahaan dengan modal di atas Rp5 miliar wajib membayar pekerja sesuai UMK.

“Disnaker juga telah melaporkan perlunya tambahan enam mediator untuk menangani beberapa kasus ketenagakerjaan yang belum terselesaikan, serta menyoroti kurangnya transparansi data modal dari beberapa perusahaan,” jelas Dewi Kartika

Masalah ketersediaan lapangan kerja di Kota Batu kini menjadi masalah krusial di Kota Batu. Apalagi, saat ini Pemerintah Pusat tengah membuat dan menjalankan kebijakan efisiensi anggaran. Dan saat ini kebijakan yang diterapkan pemerintah ini mulai menimbulkan banyak dampak dalan dunia kerja.

Dan khusus di Kota Batu, efisiensi anggaran ini juga menimbulkan dampak pada usaha jasa akomodasi perhotelan. Akibatnya, tingkat okupansi hotel di Kota Batu mengalami penurunan dalam beberapa waktu terakhir.

Rendahnya okupansi ini mendapatkan sorotan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu. Dalam catatan mereka saat ini mulai ada hotel yang melakukan pengurangan jam kerja karyawan.

“Namun demikian, adanya pengurangan jam kerja ini dipastikan tidak sempai menyebabkan pengurangan karyawan hotel dan restoran,” ujar Sujud Hariadi, Ketua PHRI Kota Batu. Dengan kata lain, kebijakan efisiensi anggaran belum mneyebabkan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan hotel di Kota Batu. Namun demikian hal ini harus tetap diwaspadai dan menjadi perhatian bersama.

Berita Terkait :  Pj Bupati dan Forkopimda Tinjau Uji Coba Alat Pemurnian Garam

Dia menambahkan, mekanisme pengurangan jam kerja tersebut adalah pihak hotel menerapkan lima hari kerja, dua hari libur dalam seminggu. Dimana biasanya, dalam seminggu karyawan bekerja enam hari dan satu hari libur.

Sujud menjelaskan saat ini di sejumlah hotel juga tengah menerapkan Unpaid Leave (UL) atau cuti tidak berbayar. Jadi karyawan digaji sesuai dengan jam kerja mereka.Dengan kebijakan tersebut menjadi langkah efisiensi hotel agar tidak menanggung beban operasional yang tinggi dan tidak sesuai dengan pemasukan.

Diketahui, saat ini banyak hotel di Kota Batu mengalami penurunan okupansi antara 20 persen hingga 40 persen. Dalam kondisi ini manajemen juga tidak bisa menaikkan tarif kamar untuk menambah pemasukan atau pendapatan hotel. [nas.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru