Kota Malang, Bhirawa. – Penerapan keadilan ekologis (ecological justice) di tingkat global maupun nasional masih menghadapi tantangan besar. Selain terbentur struktur hukum internasional yang tidak memiliki otoritas tertinggi, penegakan hukum lingkungan di tingkat lokal kerap kalah oleh tuntutan ekonomi jangka pendek.
Hal ini disampaikan Guru Besar Hukum Internasional, Prof Hikmahanto Juwana SH LLM PhD, saat menjadi keynote speaker pada 7th International Conference on Law Reform (INCLAR) yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).
Dalam pemaparannya, Prof Hikmahanto menjelaskan, perbedaan mendasar antara hukum nasional dan hukum internasional terletak pada ketiadaan otoritas tertinggi (supranational authority) yang dapat memaksakan aturan kepada negara-negara berdaulat.
”Kalau hukum nasional ada otoritas yang tinggi seperti pemerintah, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Namun dalam konteks masyarakat internasional, otoritas tertinggi itu tidak ada. Setiap negara memiliki kedaulatan masing-masing dan tidak mau tunduk pada otoritas yang lebih tinggi, termasuk PBB yang bukan merupakan pemerintah dunia,” ujar Prof Hikmahanto.
Ketiadaan lembaga penegak hukum yang absolut ini memicu berbagai pelanggaran hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional (hukum perang). Ia mencontohkan konflik bersenjata dan serangan terhadap fasilitas sipil atau infrastruktur dasar yang jelas melanggar ketentuan hukum perang, namun sulit dijatuhi sanksi tegas karena tidak adanya lembaga yang menindak secara penuh.
Di sisi lain, isu keadilan ekologis kini menjadi perhatian penting. Berbeda dari pendekatan lingkungan konvensional yang berpusat pada kepentingan manusia (antroposentris), keadilan ekologis menuntut perlindungan terhadap seluruh makhluk hidup dan alam semestinya, mulai dari tumbuh-tumbuhan hingga satwa.
”Kita tidak sekadar melindungi lingkungan untuk kepentingan manusia semata, tetapi juga untuk berbagai makhluk hidup dan alam itu sendiri. Kesadaran ini yang harus ditransformasikan menjadi keadilan ekologis,” tegasnya.
Namun, implementasi keadilan ekologis di tingkat praktis masih membentur tembok tebal, terutama di negara-negara berkembang seperti Indonesia. Kebutuhan pendapatan negara yang bersumber dari eksploitasi sumber daya alam-seperti batu bara, mineral, hingga perkebunan kelapa sawit-sering kali mengesampingkan dampak kerusakan lingkungan jangka panjang.
”Di Indonesia, tantangannya adalah ketergantungan pada pendapatan sumber daya alam. Sering kali eksploitasi dilakukan tanpa memikirkan pemulihan lingkungan secara matang, atau sekadar memenuhi regulasi formalitas belakangan. Pemerintah kerap lebih fokus pada potensi ekonomi hari ini ketimbang keberlanjutan masa depan,” kritiknya.
Meski demikian, skema dunia internasional saat ini mulai memberikan kompensasi melalui perdagangan karbon (carbon trade), di mana negara-negara donor membeli hak karbon dengan syarat komitmen pelestarian hutan. Menurutnya, skema ini dapat menjadi penyeimbang agar pemerintah tidak melulu mengeksploitasi alam.
Prof Hikmahanto menekankan, keberhasilan penegakan keadilan ekologis di masa depan sangat bergantung pada konsistensi generasi muda dan kalangan akademisi yang memiliki kesadaran ekologis tinggi. [mut.fen]


