27.2 C
Sidoarjo
Monday, July 20, 2026
spot_img

Disperinaker Bangkalan Fasilitasi Pemulangan Jenazah PMI Asal Geger dari Malaysia

Bangkalan,  Bhirawa – Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) memfasilitasi pemulangan jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Lerpak, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, yang meninggal dunia di Malaysia.

Fasilitasi pemulangan dilakukan pada Minggu (19/7/2026) berdasarkan Surat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur Nomor 01212/SBPM-KL/0726/04 tanggal 18 Juli 2026 tentang Surat Bukti Pencatatan Kematian.

PMI tersebut diketahui bernama Martaqi bin Sawi (57), warga Desa Lerpak, Kecamatan Geger. Berdasarkan informasi dari KBRI Kuala Lumpur, almarhum meninggal dunia pada 18 Juli 2026 akibat sakit jantung.

Jenazah dipulangkan dari Malaysia menggunakan penerbangan Malaysia Airlines Berhad MH0875 dan tiba di Bandara Internasional Juanda sekitar pukul 17.20 WIB.

Selanjutnya, jenazah dibawa menuju rumah duka di Desa Lerpak menggunakan ambulans yang difasilitasi oleh P4MI Pamekasan.

Setibanya di rumah duka sekitar pukul 21.30 WIB, jenazah diserahkan kepada pihak keluarga, yang diwakili oleh putra almarhum, Moh. Toyyib, dengan disaksikan Kepala Desa Lerpak. Seluruh proses pemulangan dan serah terima berlangsung dengan aman, lancar, dan kondusif.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, Jemmi Tria Sukmana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum. Senin (20/7/25).

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada PMI dan keluarganya, termasuk dalam proses pemulangan jenazah.

“Kami turut berduka cita atas wafatnya almarhum Martaqi. Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Disperinaker akan terus hadir memberikan pendampingan dan fasilitasi kepada keluarga PMI, baik dalam perlindungan maupun penanganan saat terjadi musibah seperti ini,” ujar Jemmi.

Berita Terkait :  Konflik Tenurial Hutan Selama 30 Tahun, Perhutani dan Petani Berakhir dengan Kemitraan

Ia juga mengimbau masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar menempuh jalur resmi atau prosedural sehingga hak-hak sebagai pekerja migran dapat terlindungi secara optimal.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak berangkat secara nonprosedural. Dengan mengikuti prosedur yang berlaku, perlindungan hukum, jaminan sosial, serta pendampingan dari pemerintah akan lebih maksimal apabila terjadi permasalahan di negara penempatan,” pungkasnya.[lis.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!