Tuban, Bhirawa – Kemudahan mengakses layanan publik kini dapat dilakukan melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang tersimpan di dalam smartphone. Untuk meningkatkan pemanfaatan layanan tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Tuban beberapa hari yang lalu saat Car Free Day (CFD) di Jalan Sunan Kalijaga, Tuban, Minggu (19/7/2026), menggelar sosialisasi sekaligus layanan pendaftaran dan aktivasi IKD bagi masyarakat.
Melalui layanan jemput bola tersebut, masyarakat dapat langsung mengaktifkan IKD dengan membawa KTP-el asli, smartphone, alamat email aktif, dan nomor telepon aktif. Petugas Dispendukcapil siap mendampingi masyarakat mulai dari proses registrasi hingga aktivasi aplikasi IKD.
Ditempat terpisah, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Tuban, Agung Triwibowo, menjelaskan bahwa IKD merupakan inovasi pemerintah dalam menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih mudah, cepat, aman, dan efisien.
“Masih banyak masyarakat yang menyimpan KTP hanya di dompet. Kini saatnya memiliki versi digitalnya melalui Identitas Kependudukan Digital. IKD memberikan banyak manfaat, mulai dari data yang lebih aman dan terlindungi, praktis karena cukup diakses melalui smartphone, memiliki kekuatan hukum yang sama seperti KTP-el fisik, hingga mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan publik,” jelas Agung Senin (20/07/2026).
Menurutnya, IKD merupakan informasi elektronik yang merepresentasikan dokumen kependudukan dalam bentuk digital melalui aplikasi pada smartphone.
Penerapan IKD telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak dan Blangko KTP-el serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Agung menambahkan, IKD tidak sekadar menjadi pengganti KTP fisik, tetapi juga menjadi bagian dari transformasi digital pelayanan publik. Melalui aplikasi IKD, masyarakat dapat melakukan verifikasi identitas secara daring sekaligus menyimpan berbagai dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), hingga Akta Kelahiran dalam satu aplikasi.
“Penerapan IKD bertujuan mengikuti perkembangan teknologi informasi, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan, mempercepat pelayanan publik maupun layanan privat berbasis digital, serta mengamankan identitas penduduk melalui sistem autentikasi sehingga dapat mencegah pemalsuan maupun kebocoran data,” imbuhnya.
Ia juga mengajak masyarakat Kabupaten Tuban yang telah memiliki KTP-el untuk segera mengaktifkan IKD. Selain melalui layanan di Kantor Dispendukcapil, aktivasi IKD juga terus digencarkan melalui program jemput bola di berbagai lokasi, termasuk kegiatan Car Free Day, instansi pemerintah, sekolah, perbankan, BUMN, BUMD maupun sektor swasta.
“Dengan semakin banyak masyarakat yang menggunakan IKD, pelayanan administrasi kependudukan akan semakin mudah, cepat, aman, dan efisien. Kami berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk segera mengaktifkan IKD,” pungkasnya. [hud.kt]


