Lurah Rio saat menegur PKL yang berjualan di bahu jalan sekaligus trotoar di Jalan Letjen Soeprapto Kota Tulungagung, Selasa (21/7).
Tulungagung, Bhirawa. – Petugas gabungan dari Kelurahan Kepatihan, Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung dan Satpol PP Kabupaten Tulungagung melakukan penertiban parkir dan pedagang kaki lima (PKL) di ruas Jalan Letjen Soeprapto Kota Tulungagung, Selasa (21/7). Penertiban dilakukan karena keluhan warga dan rawan terjadi kecelakaan lalulintas di kawasan Kelurahan Kepatihan.
“Keluhan warga itu ketika menggunakan kendaraan bermotor di simpang empat kemudian terjadi laka lantas (kecelakaan lalu lintas). Parkir di simpang empat itu rawan kecelakaan,” ujar Lurah Kepatihan, Rio Hendrawan Nusantara, di sela penertiban.
Menurut dia, kerawanan laka lantas di simpang empat itu dipicu keberadaan pedagang kaki lima yang berjualan di sekitar perempatan jalan tersebut. Mereka berjualan di bahu jalan dan di trotoar sehingga membuat kendaraan bermotor pembeli diparkir secara sembarangan.
“Karena itu, kami mengingatkan pada pedagang untuk tidak mengutamakan pendapatan, tetapi juga keselamatan. Keluarga mereka juga menanti di rumah,” paparnya.
Petugas gabungan, menurut Lurah Rio, dalam razia kali ini baru menyampaikan sosialisasi dan meminta PKL untuk tidak berjualan di trotoar dan bahu jalan. Namun demikian, jika sampai tetap membandel dengan tetap berjualan di tempat terlarang itu, para PKL akan mendapat sanksi sesuai perda yang berlaku.
“Pedagang mengapresiasi penertiban yang dilakukan petugas. Termasuk RW dab RT setempat. Kami pun siap berkomunikasi dengan para pedagang tersebut,” imbuhnya.
Rencananya, razia serupa akan terus berkelanjutan. Dan untuk saat ini hanya dilakukan di Jalan Letjen Soeprapto yang mempunyai panjang 1,4 kilometer.
“Harapan kami, nanti semua PLK di jalan lainnya di kawasan Kelurahan Kepatihan dapat tertib dengan sendirinya setelah mendengar adanya penertiban di Jalan Letjen Soeprapto,” tandasnya.
Sementara itu, Kabid Trantibum Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Adi Fitra Wijaya, menyatakan PKL yang berjualan di trotoar melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2012. Yakni perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
“Kami saat ini melakukan edukasi pada para pedagang jika mereka telah melakukan pelanggaran perda. Pedagang tidak diperbolehkan berjualan di bahu jalan atau di trotoar,” tuturnya.
Ia berharap para pedagang dapat memahami dan tidak lagi berjualan di bahu jalan serta trotoar. Terlebih kepatuhan mereka pada perda akan menunjang keberhasilan Tulungagung dalam berbagai lomba. Utamanya lomba kebersihan atau Adipura. [wed.hel].


