Tampak Depan RSUD dr. Mohammad Zyn Kabupaten Sampang
Sampang, Bhirawa– Manajemen RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang dengan ketat mulai menerapkan kebijakan zero tolerance (tanpa toleransi) berupa penonaktifan atau pemecatan langsung, serta melakukan tes urine mendadak secara massal kepada seluruh pegawai rumah sakit setelah ditemukannya seorang dokter umum IGD yang terlibat kasus narkoba.
Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan setelah adanya dugaan penangkapan seorang dokter umum berinisial M dan seorang juru parkir berinisial S dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keduanya diamankan saat penggerebekan yang dilakukan polisi beberapa hari lalu di luar lingkungan rumah sakit. Hingga kini, penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus tersebut.
Manajemen RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang melalui Humas, Amin Jakfar membenarkan bahwa M merupakan seorang dokter umum Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang bertugas di rumah sakit tersebut.
Ia mengatakan, diduga penangkapan dilakukan di kediaman dokter yang bersangkutan dan bukan di area rumah sakit. Namun hingga kini pihak rumah sakit masih menunggu keterangan resmi dari kepolisian terkait proses hukum yang sedang berjalan.
Sebagai langkah awal untuk pencegahan agar tidak terjadi lagi hal serupa, pihak manajemen RSUD langsung menggelar tes narkoba terhadap seluruh pegawai. Sampel pemeriksaan telah dikirim ke RS Bhayangkara untuk menjalani uji laboratorium, sementara hasilnya masih menunggu proses pemeriksaan.
” Kami akan tegas untuk menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap narkoba. Siapa pun yang dinyatakan positif oleh pihak berwenang akan diproses sesuai aturan yang berlaku, termasuk diberhentikan dari pekerjaannya,” kata Amin, saat dikonfirmasi, Sabtu (25/7/2026).
Selain pemeriksaan terhadap seluruh pegawai, pihak rumah sakit juga berkoordinasi dengan pengelola parkir terkait status juru parkir yang turut diamankan polisi. Manajemen menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pegawai maupun tenaga pendukung yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika.
” Kedepannya tes urine narkoba juga akan dilaksanakan secara berkala sebagai upaya memastikan lingkungan rumah sakit bebas dari penyalahgunaan obat terlarang,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat dikonfirmasi terkait dugaan oknum rumah sakit Sampang, ia mangatakan kronologisnya, pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2026 sekira pukul 01.00 WIB setelah ada informasi dari masyarakat bahwa betul di halaman rumah yang terletak di Jl. Syamsul Arifin, Kelurahan. Polagan, Kecamatan. Sampang, Kabupaten. Sampang. Petugas telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika, mereka bertiga mau mengkonsumsi bersama-sama dan pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Sabtu (25/7/2026)
“Ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening, yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat kotor ± 0,35 gram, beserta pembungkusnya yang ditemukan didalam saku depan sebelah kanan celana yang dipakai terlapor a.n. “G”. Jelasnya.
Lanjut Kasi Humas Polres Sampang, kemudian setelah menangkap 3 terduga pengguna di depan rumah tersebut, mendapati seseorang yang berinisial M mengaku sebagai nakes di salah satu Rumah sakit di Sampang.
“Selanjutnya terlapor beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Sampang untuk dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan intensif ketiga terduga pengguna tersebut dibawa ke BNP Jatim utk direhap di panti rehap Surabaya. Sedangkan inisial M dlm pemeriksaan menunjukkan bukti rehap jalan dan merupakan pasien rehap mandiri di RS Menur. Sehingga inisial M juga dibawa k BNP utk melakukan rehap inap di panti rehap Surabaya’.pungkasnya.
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, adapun Pasal yang kita kenakan, yakni Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. [lis.hel]


