29 C
Sidoarjo
Friday, July 24, 2026
spot_img

Bupati Lumajang Tegaskan Tak Terbitkan Izin Minuman Beralkohol

Lumajang,  Bhirawa – Bupati Lumajang Indah Amperawati menegaskan Pemerintah Kabupaten Lumajang tidak akan menerbitkan izin perdagangan minuman beralkohol sebagai upaya menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban masyarakat.

“Sikap tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan peraturan daerah sekaligus menjaga ketertiban umum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak negatif peredaran dan konsumsi minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan,” kata Indah Amperawati usai menghadiri pemusnahan ribuan botol minuman beralkohol hasil sitaan di depan Kantor Bupati Lumajang, Kamis.

Indah menegaskan pemerintah daerah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan terus menjalankan kewenangan masing-masing untuk menegakkan aturan terkait peredaran minuman beralkohol.

“Kami bersama Forkopimda bekerja sesuai dengan kewenangan masing-masing untuk menegakkan aturan. Karena itu, saya tegaskan tidak akan pernah mengeluarkan izin perdagangan minuman beralkohol di Kabupaten Lumajang,” ujarnya.

Menurut dia, pemusnahan barang bukti tidak hanya menjadi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tetapi juga sarana edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi peraturan dan menghindari dampak negatif minuman beralkohol terhadap kehidupan sosial, keamanan lingkungan, serta masa depan generasi muda.

“Kegiatan ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga bentuk sosialisasi kepada masyarakat. Kami ingin generasi muda Lumajang tumbuh sehat, produktif, dan jauh dari pengaruh minuman keras maupun perilaku yang merusak masa depan,” katanya.

Berita Terkait :  Ratusan Gedung SD di Sampang Rusak, 138 Unit Masuk Usulan Revitalisasi

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan dengan tidak memperjualbelikan maupun mengedarkan minuman beralkohol yang melanggar ketentuan, serta melaporkan dugaan pelanggaran kepada aparat berwenang.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang Ristu Darmawan mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap tiga perkara pelanggaran peraturan daerah tentang peredaran minuman beralkohol tanpa izin bupati.

Menurut Ristu, perkara tersebut merupakan tindak lanjut inspeksi mendadak yang sebelumnya dilakukan Bupati Lumajang bersama Forkopimda di sejumlah lokasi penjualan minuman beralkohol.

“Seluruh pelanggar telah dijatuhi pidana denda, sedangkan barang bukti diputuskan untuk dimusnahkan sesuai amar putusan pengadilan,” katanya.

Ia menambahkan penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten apabila masih ditemukan pelanggaran serupa sebagai bagian dari upaya menjaga kepatuhan terhadap peraturan daerah dan menciptakan ketertiban di tengah masyarakat. [ant.kt]
 

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!