Satpol PP Kota Pasuruan saat merazia ASN Pemkot Pasuruan yang sedang asyik menikmati kepulan asap rokok dan aroma kopi di warung-warung makan di Kota Pasuruan, Senin (27/4). bhirawa/hilmi husain
Satpol PP Gelar Razia Disiplin, Pegawai hingga Honorer Tak Berkutik
Pemkot Pasuruan, Bhirawa
Genderang perang terhadap ketidaktertiban Aparatur Sipil Negara (ASN) ditabuh Satpol PP Kota Pasuruan. Senin pagi (27/4), Korps Penegak Perda ini melakukan pembersihan di sejumlah titik yang selama ini ditengarai menjadi tempat favorit para abdi negara untuk nongkrong saat jam dinas.
Hasilnya cukup mencengangkan. Saat warga tengah sibuk mengurus berbagai keperluan administrasi di kantor pemerintahan, belasan ASN justru terjaring sedang asyik menikmati kepulan asap rokok dan aroma kopi di warung-warung makan.
Operasi senyap ini dimulai sekitar pukul 09.30 WIB. Personel Satpol PP menyisir sejumlah titik krusial, mulai dari warung kopi (warkop) tersembunyi hingga warung makan di pinggiran kota.
Kehadiran petugas berseragam cokelat itu praktis membuat para ASN yang sedang bersantai kelabakan. Beberapa mencoba menghindar, namun petugas sudah lebih dulu memblokade akses keluar.
Plt Sekretaris Satpol PP Kota Pasuruan, Iman Hidayat, menyampaikan langkah tegas itu diambil bukan tanpa alasan. Operasi tersebut merupakan respons atas keresahan terkait kedisiplinan pegawai yang mulai kendur.
”Kami melakukan penertiban dan sidak terhadap ASN yang beraktivitas di luar saat jam kerja tanpa izin pimpinan. Ini adalah mandat kami sebagai penegak Perda dan Perkada,” tandas Iman Hidayat saat ditemui di sela-sela operasi.
Data yang dihimpun di lapangan menunjukkan bahwa perilaku indisipliner ini merata di berbagai lini. Dalam razia tersebut, petugas mengamankan 10 orang. Rinciannya, dua berstatus PNS, lima tenaga honorer dan tiga guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Ironisnya, mereka yang terjaring tidak mampu menunjukkan surat tugas atau izin resmi dari atasan masing-masing. Adapun alasan yang terlontar pun beragam, mulai dari sekadar mencari sarapan hingga alasan jenuh di ruang kerja. Namun, bagi Satpol PP, tidak ada kompromi bagi mereka yang kelayapan di jam produktif.
Iman menyatakan, landasan hukum operasi ini sangat kuat. Pihaknya berpijak pada UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai. Selain itu, diperkuat dengan aturan lokal yakni Perwali Nomor 63 dan 64 Tahun 2021.
”Penyisiran tidak hanya di warkop. Semua area publik yang kerap dijadikan tempat ngumpet saat jam dinas akan kami pantau. Tujuannya satu, agar ASN fokus pada tugas utamanya yakni melayani masyarakat,” papar Imam Hidayat.
Razia ini dipastikan bukan sekadar seremoni sesaat. Iman menegaskan bahwa ini adalah perintah langsung dari Wali Kota Pasuruan yang menginginkan adanya reformasi mental di tubuh birokrasi. Ke depan, intensitas sidak akan ditingkatkan secara berkala dan acak (random).
Kini, nasib para ASN yang terjaring berada di tangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Sanksi administratif hingga teguran keras sudah menanti sebagai konsekuensi dari secangkir kopi di jam dinas yang berujung petaka karir.
”Kami akan lakukan ini secara berkelanjutan sampai ASN benar-benar disiplin. Jangan sampai pelayanan publik terhambat hanya karena pegawainya lebih memilih duduk di warung ketimbang di meja kerja,” kata Imam Hidayat. [hil.fen]


