28.9 C
Sidoarjo
Thursday, June 11, 2026
spot_img

Bea Cukai Jatim Musnahkan 13.227.800 Batang Rokok Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah

Sidoarjo, Bhirawa
Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Kamis (10/6) kemarin musnahkan 13.227.800 batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah Jawa Timur, periode Januari hingga Juni 2026. Pemusnahan digelar di kawasan pasar baru Porong, Sidoarjo itu, juga dihadiri sejumlah pemangku kepentingan di Provinsi Jawa Timur dan di Kabupaten Sidoarjo.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi mengatakan, barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan dengan cara dibakar, diperkirakan bernilai Rp19,64 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp12,8 miliar.

”Pemusnahan barang hasil penindakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai,” komentar Rusman Hadi, usai melakukan pembakaran rokok ilegal bersama para pejabat pemangku kepentingan di Jawa Timur dan di Kabupaten Sidoarjo.

Rusman Hadi menjelaskan, pemusnahan kali ini baru pertama dilakukan di lingkungan pasar yang termasuk ruang publik itu. Agar bisa menjadi bahan sosialisasi dan edukasi langsung kepada masyarakat mengenai bahaya peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.

Rusman Hadi menegaskan, peredaran rokok tanpa pita cukai reami atau rokok ilegal, tidak hanya mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dengan pelaku industri hasil tembakau yang mematuhi ketentuan perundang-undangan.

”Untuk menekan peredaaran rokok ilegal, Bea Cukai Jatim akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum,” ujarnya.

Berita Terkait :  Dinsos Jatim Temukan Banyak PM UPT PPSAA Nganjuk Belum Dapatkan Akses PBI-JKN

Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal ini, lanjut Rusman, diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggaran di bidang cukai. Serta bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak membeli maupun memperjualbelikan rokok ilegal.

”Keberhasilan menekan peredaran rokok ilegal, hasilnya nanti akan dikembalikan lagi kepada masyarakat, dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dana bagi hasil itu akan disalurkan melalui berbagai bentuk program pembangunan untuk masyarakat yang didanai pemerintah. Misalnya, untuk pendidikan, kesehatan, ekonomi dan masih banyak lagi,” katanya.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jawa Timur, Dr Andik Fadjar Tjahjono menegaskan, dukungan pemerintah daerah dalam pengawasan dan penindakan peredaran rokok ilegal.

”Bagi pelaku usaha maupun masyarakat yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal di masyarakat akan terus ditindak,” ujarnya.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo, Arie Fianto Syofian menjelaskan, sebagian pemanfaatan DBHCHT juga diarahkan untuk memperkuat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan buruh industri hasil tembakau.

Pada pemusnahan rokok ilegal ini sempat diserahkan bantuan kepada Diega Fatrian dan Ramadhani Ardiansyah, penerima manfaat BLT DBHCHT dari PT Gudang Garam di Sidoarjo. [adv.kus].

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!