29.5 C
Sidoarjo
Thursday, October 22, 2026
spot_img

Mahasiswa FH Untag Belajar Keadilan dari Ruang Sidang Pengadilan Agama Surabaya


Surabaya, Bhirawa – Selama menempuh pendidikan di fakultas hukum, mahasiswa banyak mempelajari peraturan perundang-undangan, teori hukum, serta berbagai tahapan dalam proses peradilan. Namun, memahami hukum melalui buku dan penjelasan dosen tentu berbeda dengan melihat secara langsung bagaimana hukum diterapkan dalam persidangan. Pengalaman inilah yang dirasakan Rangga Setya Permadi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya saat melakukan pengamatan sidang di Pengadilan Agama Surabaya pada Rabu, 14 Oktober 2026. Menurut Rangga, kegiatan tersebut merupakan bagian dari mata kuliah Pendidikan dan Latihan Kemahiran Hukum (PLKH) Litigasi Peradilan Agama.

“Melalui kegiatan ini, saya berkesempatan mengamati jalannya beberapa persidangan dengan jenis perkara yang berbeda,” jelas Rangga. Pengalaman tersebut memberikan gambaran yang lebih nyata mengenai proses beracara di pengadilan, sekaligus memperlihatkan bahwa setiap perkara memiliki persoalan dan tahapan penyelesaian yang perlu diperhatikan.

Bagi mahasiswa hukum, tegas Rangga kesempatan seperti ini menjadi pengalaman penting untuk menghubungkan pengetahuan yang diperoleh di ruang kuliah dengan praktik hukum yang sebenarnya.

Salah satu hal yang menarik perhatian Rangga adalah beragamnya perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Dalam pengamatan tersebut, terdapat perkara cerai gugat, penguasaan anak, dan penetapan ahli waris. Hal ini menunjukkan bahwa Pengadilan Agama tidak hanya berkaitan dengan persoalan perceraian, sebagaimana sering dipahami masyarakat, tetapi juga menangani persoalan keluarga dan kewarisan sesuai dengan kewenangannya.

Berita Terkait :  Lantik Pramuka Garuda, Wabup Gresik Dorong Lahirnya Calon Pemimpin

Perbedaan jenis perkara tersebut membuat penulis lebih memahami bahwa proses penyelesaian suatu persoalan hukum tidak dapat disamakan begitu saja. Perkara gugatan dan permohonan, misalnya, memiliki karakteristik yang berbeda. Dalam perkara gugatan terdapat pihak-pihak yang berhadapan dalam suatu sengketa, sedangkan perkara permohonan pada dasarnya diajukan untuk memperoleh penetapan pengadilan mengenai hal tertentu. Perbedaan tersebut bukan hanya berkaitan dengan istilah, melainkan juga berhubungan dengan bentuk pemeriksaan dan hasil yang diberikan oleh pengadilan.

Pengamatan di ruang sidang memberikan pemahaman bahwa hukum acara bukan sekadar aturan mengenai urutan persidangan. Setiap tahapan mempunyai tujuan dan harus dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemanggilan para pihak, upaya perdamaian, mediasi apabila diwajibkan, serta pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses yang mendukung pemeriksaan perkara secara tertib.

Dalam perkara tertentu, upaya perdamaian menjadi salah satu bagian penting yang perlu diperhatikan. Hal tersebut terasa relevan terutama dalam perkara keluarga, karena persoalan yang dibawa ke pengadilan tidak selalu berhenti pada hubungan hukum antara para pihak. Ada pula hubungan pribadi dan kepentingan keluarga yang dapat terdampak oleh penyelesaian perkara. Meskipun demikian, upaya perdamaian tetap harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan tidak boleh mengabaikan hak para pihak.

Penulis juga memperoleh pemahaman mengenai pentingnya pembuktian dalam persidangan. Ketika mengamati pemeriksaan saksi, penulis melihat bahwa saksi terlebih dahulu disumpah sebelum memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim. Proses tersebut memperlihatkan bahwa keterangan yang disampaikan dalam persidangan harus diberikan secara bertanggung jawab dan diperiksa dalam kerangka pembuktian.

Berita Terkait :  Kuliah Praktisi Ilmu Lingkungan Unigoro, Dinkes Bojonegoro: Paparkan Beragam Isu Sanitasi

Dari pengalaman tersebut, Rangga menyadari bahwa suatu perkara tidak dapat dinilai hanya berdasarkan cerita dari salah satu pihak. Dalam praktik hukum, diperlukan pemeriksaan terhadap fakta dan alat bukti yang diajukan sesuai dengan ketentuan hukum acara. Oleh karena itu, seorang praktisi hukum harus mampu membedakan antara pendapat, dugaan, dan fakta yang dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian perkara. [why]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!