Sumenep, Bhirawa – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep terus mematangkan persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2027. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah mekanisme pemungutan suara yang akan digunakan dalam pesta demokrasi tingkat desa tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Pemkab Sumenep, Achmad Dzulkarnain mengatakan, pihaknya memastikan setiap tahapan persiapan dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan aspek regulasi, kesiapan teknis, serta kondisi masyarakat di masing-masing desa.
Mekanisme pemungutan suara nantinya dapat menggunakan sistem manual maupun e-voting, sesuai dengan ketentuan dan hasil kajian terhadap kesiapan pelaksanaannya.
“Karena itu, pembahasan mengenai mekanisme tersebut perlu dilakukan secara matang sebelum ditetapkan,” kata Dzkarnain, Kamis (23/9).
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar sistem pemungutan suara yang diterapkan nantinya tidak hanya memenuhi ketentuan yang berlaku, tetapi juga dapat dipahami dan diterima oleh masyarakat sebagai pemilih.
“Harapan kami, persiapan Pilkades 2027 tidak dilakukan secara terburu-buru. Seluruh tahapan harus dipersiapkan sejak awal sehingga berbagai kebutuhan teknis maupun administratif dapat diantisipasi sebelum pelaksanaan,” paparnya.
Lebih lanjut ia menegaskan, kesiapan masyarakat juga menjadi bagian penting dalam penerapan mekanisme pemungutan suara. Apabila sistem e-voting diterapkan, masyarakat harus memperoleh sosialisasi yang memadai mengenai tata cara penggunaannya. Begitu pula dengan sistem manual yang tetap membutuhkan pemahaman mengenai prosedur pencoblosan dan penghitungan suara.
“Sosialisasi dinilai penting untuk mencegah munculnya kebingungan di tengah masyarakat saat hari pemungutan suara. Dengan pemahaman yang baik, pemilih diharapkan dapat menggunakan hak pilihnya secara mudah, tertib dan sesuai prosedur,”tegasnya.
Selain itu, lanjutnya, kesiapan penyelenggara di tingkat desa juga menjadi perhatian. Petugas yang terlibat dalam proses pemungutan dan penghitungan suara harus memahami tugas serta mekanisme yang telah ditetapkan. Pemkab juga perlu memastikan dukungan sarana dan prasarana apabila mekanisme e-voting digunakan.
“Kesiapan perangkat, jaringan, sumber daya manusia hingga langkah antisipasi apabila terjadi kendala teknis menjadi bagian yang harus dipersiapkan,” katanya.
Sementara untuk sistem manual, aspek administrasi, surat suara, tempat pemungutan suara hingga proses penghitungan harus dipastikan berjalan sesuai ketentuan. Dengan persiapan yang matang, Pemkab Sumenep berharap pelaksanaan Pilkades 2027 dapat berlangsung aman, tertib dan transparan.
“Setiap tahapan diharapkan memberikan ruang yang sama kepada masyarakat untuk menentukan pilihan sesuai hak politiknya,” imbuhnya.
Pelaksanaan Pilkades juga diharapkan tidak hanya berorientasi pada proses pemungutan suara, tetapi mampu menghasilkan kepala desa yang benar-benar memperoleh legitimasi dari masyarakat. Karena itu, seluruh tahapan Pilkades 2027 perlu dilaksanakan secara profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dengan demikian, hasil pemilihan dapat diterima oleh masyarakat serta menjadi dasar bagi kepala desa terpilih dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan di desanya,” tukasnya. [sul.gat]

