28 C
Sidoarjo
Thursday, September 24, 2026
spot_img

Komisi C DPRD Surabaya Panggil Dua Pengembang Terkait Warga Keputih Kesulitan Akses Tambak

DPRD Surabaya, Bhirawa. – Persoalan akses menuju lahan tambak warga di kawasan Keputih kembali mencuat. Komisi C DPRD Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (23/9/2026) untuk mengurai keluhan para pembudidaya yang jalur menuju lahannya terhambat pembangunan kawasan pengembang.

Rapat dipimpin Ketua Komisi C, Eri Irawan dan dihadiri perwakilan DPRKPP, DSDABM, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bakumkarsa, Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) Cahaya Keputih, serta kuasa hukum PT Taman Timur.

Persoalan yang muncul ternyata tidak sekadar soal jalan. Status saluran air, batas sempadan, kepemilikan aset, hingga akses pemeliharaan saluran oleh pemerintah menjadi hal-hal yang harus diperjelas satu per satu.

Salah satu perwakilan petani, Heru, meminta DLH turun langsung ke lapangan. Ia mempertanyakan keberadaan bangunan dan fasilitas pengolahan limbah yang diduga berada di jalur sempadan.

“Ini menjadi PR Dinas Lingkungan Hidup. Mohon Bapak dan tim turun ke lapangan untuk memastikan apakah di jalan selebar tujuh meter itu tidak ada bangunan atau fasilitas seperti septic tank dan instalasi pengolahan air,” ujar Heru.

Warga pun memiliki bukti dokumentasi terkait pekerjaan galian di kawasan tersebut. Didapatkan struktur yang menyerupai septic tank, sumur resapan, dan lubang beton yang keberadaannya perlu dipastikan fungsinya.

“Kami memiliki dokumentasi proses pekerjaan. Ada galian yang bentuknya seperti septic tank, sumur resapan, dan lubang beton. Dalam gambar perencanaan, fasilitas pengolahan limbah itu berada di sekitar sempadan,” tambahnya.

Berita Terkait :  Aplikasi Marketplace TUMBAS Cara Pemkab Gairahkan UMKM Dari Gempuran Barang Import

Di sisi lain, kuasa hukum PT Taman Timur, Sujianto, menegaskan pembangunan pihaknya telah mengacu pada dokumen hukum dan perizinan resmi, termasuk Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK).

“Secara dokumen yang kami miliki – perizinan maupun SKRK – semua sudah sesuai ketentuan pemerintah,” kata Sujianto.

Ia menyebut area tujuh meter telah dikosongkan dan nantinya akan diserahkan sebagai Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada Pemkot Surabaya. Terkait dugaan fasilitas di area tersebut, pihaknya akan melakukan pengecekan lebih dulu.

Anggota Komisi C Josiah Michael menekankan solusi utama adalah memastikan akses warga tetap terbuka. Terdapat perbedaan pemahaman soal status jalur yang selama ini dipakai warga.

“Kami bantu mencari solusi akses. Jika jalur yang melintasi tanah PT Dwi Paranu Citra akan ditutup, kita upayakan agar tetap tersedia jalur permanen bagi nelayan dan warga,” ujar Josiah.

Ia juga mempertanyakan permintaan warga akan lebar jalan tujuh meter. Pasalnya, kendaraan yang digunakan warga hanya memerlukan lebar sekitar 1,5 meter.

“Kami ingin memahami: mengapa harus tujuh meter jika kebutuhan nyata di lapangan hanya sekitar tiga meter untuk dua arah?” tanyanya.

Secara teknis, Kepala Bidang Drainase DSDABM Adi Gunita menjelaskan saluran tersebut terkait sistem irigasi yang beraliran ke Kalijagir dan kewenangannya berada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Sementara Kepala DLH M. Fikser menambahkan saluran di utara kompleks Taman Timur Regensi tercatat sebagai aset Pemprov, dengan ketentuan bangunan berjarak minimal empat meter dari bibir saluran.

Berita Terkait :  Cegah Vandalisme, KAI Daop 7 Madiun Ajak Ratusan Pelajar Madrasah MIS Al Fattah Nganjuk Jadi Agen Keselamatan KA

Ketua Komisi C Eri Irawan meminta semua pihak menyelesaikan persoalan ini bersama. Warga juga disarankan berkoordinasi dengan Pemprov terkait fungsi saluran.

Komisi C selanjutnya akan memanggil PT Taman Timur dan PT Dwiparanu secara khusus untuk memediasi sekaligus memastikan kepastian akses petani di sisi selatan.

Persoalan tambak Keputih kini mencakup akses warga, status saluran, batas sempadan, kewenangan pengelolaan, hingga kewajiban pengembang menyediakan akses publik.

Penyelesaiannya bergantung pada pencocokan dokumen perizinan dengan kondisi nyata di lapangan. [dre.hel]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!