31 C
Sidoarjo
Friday, September 25, 2026
spot_img

Postur P-APBD 2026 Tembus Rp3,6 Triliun, DPRD Berikan Catatan Penting bagi Pemkab Gresik

Gresik, Bhirawa — DPRD Gresik menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi kinerja terhadap Pemerintah Kabupaten Gresik dalam rapat paripurna penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) sekaligus pengambilan keputusan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD (P-APBD) Tahun 2026.

Laporan Banggar dibacakan anggota Banggar DPRD Gresik, M. Zaifudin. Hasil finalisasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati perubahan signifikan pada postur anggaran:

– Pendapatan daerah: Rp3,161 triliun — turun Rp213,419 miliar dari APBD murni Rp3,374 triliun

– Belanja daerah: Rp3,606 triliun — naik Rp109,598 miliar dari APBD murni Rp3,496 triliun

– Pembiayaan: bertambah Rp323,017 miliar sehingga total mencapai Rp445,070 miliar

– SILPA 2026: diproyeksikan nihil atau Rp0

Penandatanganan keputusan Perubahan APBD 2026.

Banggar menegaskan persoalan tidak berhenti pada angka. Pemkab diminta merasionalkan pendapatan dan menyesuaikan belanja secara proporsional guna menghindari pembengkakan anggaran. Hasil rasionalisasi diarahkan untuk memenuhi belanja wajib (mandatory spending) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Pemenuhan mandatory spending tercatat Rp1,135 triliun (35,84 persen), meliputi belanja pegawai Rp1,035 triliun (28,71 persen), belanja pendidikan Rp992,864 miliar (27,53 persen), serta belanja pengawasan Rp18,031 miliar (0,50 persen).

Sejumlah usulan kegiatan mendesak dari rapat komisi tidak dialokasikan dalam P-APBD karena melewati tahapan KUA-PPAS, sehingga direkomendasikan masuk ke APBD 2027.

“Catatan Banggar menjadi bagian tak terpisahkan dari persetujuan ini. Artinya, anggaran disetujui sekaligus dengan penekanan agar Pemkab lebih cermat mengelola pendapatan, belanja, dan prioritas pembangunan,” pungkas M. Zaifudin.

Berita Terkait :  Santri Ditindih Reruntuhan

Sementara itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyambut baik pembahasan yang berlangsung panjang dan konstruktif. “Masukan, kritik, dan saran dari seluruh fraksi menjadi bahan penyempurnaan rancangan ini,” ujarnya. Seluruh OPD diminta melaksanakan program secara efektif, efisien, dan produktif mengingat sisa waktu pelaksanaan terbatas.

Ranperda P-APBD 2026 selanjutnya dikirimkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk proses evaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan. [kim.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!