DPRD Jatim, Bhirawa – Penyalahgunaan identitas untuk pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi perhatian Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur. Pemprov Jatim didorong memperkuat sistem perlindungan data pribadi masyarakat agar celah pencurian dan penyalahgunaan identitas semakin sempit.
Anggota Fraksi PDIP DPRD Jatim sekaligus anggota Komisi A, Saifudin Zuhri, mengatakan penguatan perlindungan data penting dilakukan di tengah masih tingginya pengaduan masyarakat terkait pinjol ilegal.
Data Satgas PASTI Jatim mencatat terdapat 2.356 pengaduan pinjol ilegal sepanjang Januari-Juni 2026.
“Angka tersebut tidak serta-merta menunjukkan seluruh kasus berkaitan dengan kebocoran data. Namun, tingginya pengaduan menjadi sinyal perlunya mempersempit celah penyalahgunaan identitas masyarakat,” katanya.
Menurut Saifudin, Pemprov Jatim perlu melakukan audit keamanan secara berkala terhadap seluruh sistem yang menyimpan dan memproses data masyarakat. Pengamanan tidak cukup hanya mengandalkan teknologi, tetapi juga harus diperkuat melalui tata kelola.
Di antaranya dengan membatasi akses data berdasarkan kewenangan serta mencatat setiap aktivitas akses sehingga dapat ditelusuri apabila terjadi dugaan penyalahgunaan.
Langkah tersebut, kata dia, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang mengatur kewajiban pengendali data dalam melindungi dan memastikan keamanan data pribadi yang diproses.
PDIP juga mendorong Pemprov Jatim memiliki mekanisme respons cepat ketika terjadi dugaan kegagalan pelindungan data. Sesuai Pasal 46 UU PDP, pemberitahuan terkait kegagalan pelindungan data wajib dilakukan paling lambat 3 x 24 jam sesuai ketentuan yang berlaku.
Saifudin menilai penanganan pinjol ilegal tidak boleh berhenti pada pemblokiran aplikasi maupun nomor telepon. Ketika terdapat dugaan identitas masyarakat disalahgunakan, sumber data tersebut juga perlu ditelusuri.
“Penanganan pinjol ilegal jangan berhenti pada pemblokiran aplikasi atau nomor telepon. Jika terdapat dugaan penyalahgunaan data, sumber dan cara memperoleh data tersebut juga perlu ditelusuri,” terangnya.
Untuk memperkuat penanganan, Pemprov Jatim diminta meningkatkan koordinasi dengan OJK, Satgas PASTI, aparat penegak hukum serta pemerintah kabupaten/kota.
Kanal pengaduan masyarakat juga dinilai perlu diperjelas dan dipermudah. Warga yang tiba-tiba menerima tagihan pinjaman yang tidak pernah diajukan harus memiliki akses untuk melapor sekaligus mendapatkan pendampingan.
PDIP juga mendorong penguatan edukasi keamanan data hingga tingkat kecamatan, desa dan kelurahan. Masyarakat perlu memahami risiko membagikan NIK, foto KTP, OTP, PIN, kata sandi hingga nomor telepon kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan.
Selain itu, Pemprov Jatim didorong membangun pemetaan pengaduan pinjol ilegal berdasarkan wilayah, modus, bentuk penyalahgunaan identitas dan tindak lanjut laporan.
Pemetaan tersebut, kata dia, diperlukan agar pemerintah dapat membedakan antara persoalan pinjol ilegal, kebocoran data, penyalahgunaan identitas maupun bentuk penipuan digital lainnya.
Secara keseluruhan, Fraksi PDIP merekomendasikan 10 langkah, mulai dari audit keamanan data berkala, pembatasan dan pelacakan akses, respons cepat terhadap dugaan kebocoran, penguatan koordinasi lintas lembaga, kanal pengaduan, penguatan verifikasi identitas, literasi keamanan data, pemetaan pengaduan, evaluasi keamanan layanan digital Pemprov, hingga dukungan anggaran untuk pengamanan sistem dan peningkatan kapasitas SDM.
“Data harus dilindungi sebelum disalahgunakan, verifikasi diperkuat sebelum pinjaman diberikan, dan pengaduan dipermudah ketika masyarakat menjadi korban,” tegasnya. [geh.kt]

