27 C
Sidoarjo
Friday, September 25, 2026
spot_img

Tiga Kanwil DJP Jatim Lelang Serentak 69 Aset Sitaan Bernilai Rp29,82 M

Kota Malang, Bhirawa. – Komitmen penegakan hukum perpajakan terus diperkuat di Jawa Timur. Tiga Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) yang tergabung dalam DJP Jawa Timur Bersatu bersama Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur menggelar Pekan Lelang Serentak Tahun 2026 di Malang, Kamis (24/9/2026).

Sebanyak 69 aset sitaan dari para penunggak pajak dilepas ke publik dengan total nilai limit mencapai Rp29,82 miliar. Langkah penagihan aktif ini menyasar 51 Wajib Pajak (WP) yang mengantongi total tunggakan pajak menembus Rp300,88 miliar.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Max Darmawan, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Arridel Mindra, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Paryan, serta Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur Arik Hariyono.hadir pada acara tersebut.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Paryan, menegaskan bahwa penjualan barang sitaan melalui lelang eksekusi ini merupakan tahapan penagihan aktif lanjutan setelah pendekatan persuasif hingga tindakan penyitaan dilakukan.

“Pekan Lelang Serentak ini wujud nyata penegakan hukum perpajakan yang konsisten. Melalui lelang eksekusi ini, kami berharap memberikan deterrent effect atau efek jera agar Wajib Pajak semakin patuh memenuhi kewajibannya,” ujar Paryan di hadapan wartawan.

Aset yang dilelang berasal dari 27 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh wilayah Jawa Timur. Rinciannya meliputi Kanwil DJP Jatim I sebanyak 10 aset (nilai limit Rp522,34 juta) dari 6 KPP; Kanwil DJP Jatim II sebanyak 44 aset (nilai limit Rp28,99 miliar) dari 14 KPP; serta Kanwil DJP Jatim III sebanyak 15 aset (nilai limit Rp308,60 juta) dari 7 KPP.

Berita Terkait :  Mahasiswa Undika Kembangkan Robot Lengan Berbasis AI

Adapun objek lelang didominasi oleh 65 aset bergerak, seperti kendaraan, mesin, perhiasan, dan alat elektronik, serta empat aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan. Seluruh penawaran dilaksanakan secara transparan dan daring melalui portal resmi lelang.go.id.

Dari sisi penunggak, Paryan memaparkan bahwa tindakan penagihan didominasi oleh Wajib Pajak Badan, yakni sebanyak 46 WP (90,20 persen) dengan nilai tunggakan Rp299,87 miliar. Sisanya sebanyak 5 WP Orang Pribadi (9,80 persen) dengan nilai tunggakan Rp1,01 miliar.

Pekan lelang serentak tahun ini mencatatkan kenaikan signifikan dibanding tahun 2025 yang saat itu hanya melelang 45 aset dengan nilai limit Rp2,79 miliar. Secara nilai limit, terjadi lonjakan hingga 969 persen.

Langkah tegas ini terbukti mendongkrak penerimaan negara. Hingga 21 September 2026, realisasi pencairan piutang penagihan DJP Jawa Timur Bersatu telah mencapai Rp722,59 miliar atau 66,00 persen dari target 2026 sebesar Rp1,164 triliun, tumbuh 17,70 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

Gelar Lelang Amal
Menariknya, rangkaian acara yang berlangsung sejak 21 September dan berpuncak pada 24 September 2026 ini juga diwarnai aksi kepedulian sosial melalui Charity Auction (Lelang Amal).

Jajaran pimpinan Kemenkeu Satu Jawa Timur-termasuk Direktur Penegakan Hukum DJP Samingun serta para Kakanwil DJP dan DJKN Jatim-turut melelang barang-barang pribadi mereka.

“Seluruh hasil lelang amal ini tidak disetorkan ke kas negara, melainkan disalurkan sepenuhnya kepada panti asuhan dan lembaga sosial sebagai wujud kontribusi nyata kami kepada masyarakat,” tutupnya. [mut.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!