31 C
Sidoarjo
Thursday, September 24, 2026
spot_img

Batas Malang Raya Tak Kunjung Tegas, Puguh DPRD Jatim Ingatkan Potensi Konflik Kewenangan

DPRD Jatim, Bhirawa – Persoalan batas wilayah antara Kabupaten Malang dan Kota Malang dinilai tak boleh dibiarkan berlarut. Jika tidak segera ditegaskan, persoalan administratif tersebut berpotensi berkembang menjadi tumpang tindih kewenangan, terutama dalam penataan ruang dan pembangunan kawasan perbatasan.

Anggota DPRD Jawa Timur dari Dapil Malang Raya, Puguh Wiji Pamungkas, mendorong Pemerintah Kabupaten Malang dan Kota Malang bersama Forkopimda duduk satu meja untuk membahas persoalan tersebut secara terbuka.

Menurut Puguh, persoalan batas wilayah harus dilihat dari sejarah terbentuknya Malang Raya yang sebelumnya merupakan satu kesatuan wilayah sebelum berkembang menjadi Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu.

“Polemik batas daerah antara Kabupaten Malang dengan Kota Malang ini memang harus dibicarakan baik-baik dengan seluruh Forkopimda yang ada di kabupaten dan kota,” kata Puguh, Kamis (24/9/2026).

Ia mengingatkan, ketidakjelasan batas bukan hanya persoalan administratif. Kepastian garis wilayah akan berpengaruh terhadap berbagai kebijakan pemerintah daerah, termasuk perencanaan tata ruang dan arah pembangunan.

“Secara prinsip, penegasan batas wilayah ini menjadi sangat penting,” ujar politikus PKS ini.

Terlebih, kata Puguh, Kota Malang terus mengalami pertumbuhan penduduk dan perkembangan ekosistem sosial kemasyarakatan. Kondisi itu membutuhkan kepastian geografis agar pemerintah dapat menentukan rencana tata ruang wilayah secara jelas.

Di sisi lain, kawasan Kabupaten Malang yang berbatasan langsung dengan Kota Malang juga berkembang menjadi kawasan penyangga perkotaan.

Berita Terkait :  Putri Aceh dan Putra Jawa Timur Dinobatkan Menjadi Duta DPD RI 2025

Puguh menyebut Kecamatan Pakis, Dau, Karangploso hingga Singosari sebagai wilayah yang semakin terintegrasi dengan aktivitas masyarakat Kota Malang.

“Semakin banyak warga yang beraktivitas di Kota Malang, tetapi secara kependudukan berada di Kabupaten Malang,” jelasnya.

Kondisi tersebut menunjukkan kuatnya interaksi antara wilayah administratif Kabupaten Malang dan Kota Malang. Karena itu, menurut Puguh, penegasan batas perlu dilakukan dengan pendekatan historis, administratif dan berbasis data.

Ia mengusulkan agar pembahasan tidak hanya melibatkan pemerintah daerah dan Forkopimda, tetapi juga menghadirkan pihak yang memahami sejarah pemekaran wilayah Malang Raya.

“Perlu duduk bersama untuk diskusi terbuka dengan membawa data dan melibatkan pelaku sejarah yang mengerti riwayat dan manuskrip dokumen pemekaran,” tegasnya.

Puguh menilai penyelesaian persoalan batas tidak boleh terjebak pada ego masing-masing daerah. Kepentingan masyarakat dan masa depan pembangunan Malang Raya harus menjadi pijakan utama.

“Menurut saya memang perlu duduk bersama dengan menghadirkan para pelaku sejarah. Menjunjung asas kesatuan dan persatuan serta menjunjung tinggi asas kepentingan bersama, tidak ego sektoral,” pungkasnya.  [geh.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!