Kab Malang, Bhirawa – Sejumlah proyek swakelola di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang kini mendapatkan sorotan dari masyarakat. Ada dugaan kejanggalan dalam mengerjakan proyek swakelola menyalahi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Juknis Revitalisasi Kemendikdasmen. Jika dalam proyek swakelola di pihak ketigakan secara penuh, maka dikategorikan sebagai swakelola fiktif atau palsu, yang memiliki resiko sanksi hukum.
Salah satunya Proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi (PBP2R) di SDN 1 Sudimoro, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Dalam proyek tersebut dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026, sebesar Rp1,2 miliar. Seharusnya dikerjakan secara swakelola, namun diduga dialihkan ke pihak ketiga atau rekanan.
Pengalihan pada pembangunan proyek itu dinilai melanggar prinsip program Pemberdayaan Penyelenggaraan Swakelola Pendidikan (P2SP). Sesuai regulasi, proyek swakelola wajib melibatkan komite sekolah, guru, kepala sekolah, serta memberdayakan warga dan tenaga kerja lokal guna mendongkrak ekonomi setempat.
“Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya, dan seluruh pekerja di proyek tersebut ditengarai didatangkan dari luar daerah. Iya mas, ini pekerjanya banyak dari Kabupaten Trenggalek,” ujar salah satu pekerja yang tidak mau disebutkan namanya, pada beberapa waktu lalu.
Selain persoalan tenaga kerja, proyek tersebut juga disorot terkait kualitas material bangunan. Sehingga tim investigasi menemukan penggunaan material fly ash sebagai campuran seme, serta semen bermerek Merah Putih yang kualitasnya diragukan dan diduga tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Sedangkan penggunaan material di bawah standar ini dikhawatirkan dapat membahayakan ketahanan bangunan sekolah dalam jangka panjang.
Salah satu guru SDN 1 Sudimoro Tantra, yang mewakili pihak sekolah menyatakan, bahwa pelaksanaan proyek telah sesuai petunjuk teknis (juknis) kementerian terkait, termasuk izin melibatkan pihak ketiga atau vendor. “Pihaknya membutuhkan tenaga ahli, jadi diperbolehkan merekrut pelaksana,” kata dia.
Dengan penjelasan tersebut dinilai belum menjawab isu krusial. Publik mempertanyakan alasan proyek swakelola diserahkan sepenuhnya kepada pihak luar, yang minimnya keterlibatan warga sekitar sebagai tenaga kerja, serta absennya peran komite sekolah dan wali murid dalam pengawasan.
Menanggapi sejumlah proyek di lingkungan Disdik Kabupaten Malang terkait adanya dugaan dalam mengerjakan proyek sekolah menyalahi aturan, Pemerhati Tata Pemerintahan Malang Raya Awangga Wisnuwardhana, Rabu (23/9/2026), kepada wartawan telah menanggapi polemik proyek revitalisasi SDN 1 Sudimoro, Kecamatan Bululawang.
Menurutnya, pemerintah daerah pada dasarnya menyambut baik bantuan pemerintah pusat untuk perbaikan gedung sekolah tersebut.
Namun, dia juga mempertanyakan transparansi data penyaluran program sejak awal bergulir. Minimnya keterbukaan informasi memicu tudingan lemahnya koordinasi lintas instansi. Idealnya, data penerima bantuan dipublikasikan secara terbuka agar pengawasan anggaran negara tepat sasaran. Dan jika proyek tersebut menerapkan prinsip Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah oleh Masyarakat (P2SP), maka seluruh aturan pelaksanaan wajib dipatuhi.
“Proyek swakelola ini dilarang dialihkan ke pihak ketiga atau menggunakan tenaga ahli luar. Mengingat, keterbatasan alokasi anggaran dan sifat proyek yang tergolong revitalisasi gedung sederhana,” papar Awangga. [cyn.kt]

