30 C
Sidoarjo
Wednesday, May 27, 2026
spot_img

DPRD Jatim Hentikan Program Sowan, Khawatir Tabrak Aturan Banpol

DPRD Jatim, Bhirawa

Program Sosialisasi Dewan (Sowan) di lingkungan DPRD Jawa Timur resmi dihentikan sementara. Keputusan ini diambil setelah muncul kekhawatiran terkait potensi tumpang tindih penggunaan anggaran antara program kedewanan dengan dana bantuan partai politik (Banpol).

Ketua DPRD Jawa Timur, Musyafak Rouf, menegaskan langkah pending dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian agar pelaksanaan program tidak menabrak aturan maupun memunculkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Dipending untuk mendapatkan kejelasan terkait posisi Sosialisasi Dewan itu sendiri. Apakah tidak tumpang tindih dengan kegiatan yang dilakukan partai? Karena kita juga sudah ada tunjangan Banpol,” ujar Musyafak usai Rapat Badan Musyawarah (Bamus) di Gedung DPRD Jatim, Selasa (26/5/2026).

Menurutnya, salah satu poin krusial yang masih dikaji adalah terkait sasaran utama kegiatan Sowan. Jika peserta kegiatan hanya berasal dari konstituen atau basis partai tertentu, maka pendanaannya dinilai lebih tepat menggunakan dana Banpol, bukan anggaran kedewanan.

“Yang diundang itu siapa? Apakah masyarakat umum atau konstituen? Itu harus dipastikan dulu. Kalau konstituen berarti menggunakan dana Banpol,” tegas politisi PKB tersebut.

Musyafak juga menyoroti persoalan teknis terkait status anggota DPRD yang tidak semuanya tercatat sebagai pengurus partai politik. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila program tetap dipaksakan berjalan dengan skema tertentu.

“Tidak semua anggota DPRD itu pengurus partai. Tidak bisa kalau program itu digunakan oleh yang bukan pengurus partai jika sumbernya dari Banpol. Kalau pengurus partai bisa. Nah, hal-hal seperti ini yang harus dipastikan dulu kedudukannya,” katanya.

Berita Terkait :  Anggota Komisi III: Serangan Air Keras Aktivis KontraS Alarm Demokrasi

Ia menjelaskan, keputusan penghentian sementara itu juga merupakan hasil kajian internal bersama Inspektorat guna memastikan program Sowan sesuai dengan regulasi terbaru, terutama menyangkut nomenklatur dalam Permendagri.

Menurut Musyafak, program Sowan sejatinya merupakan pengembangan dari program Wawasan Kebangsaan (Wasbang) serta Sosialisasi, Lokakarya, Seminar, dan Sarasehan (Solosemiran).

“Hakikatnya sebenarnya sama, hanya namanya saja disesuaikan dengan nomenklatur yang ada dalam Permendagri,” jelasnya.

Karena itu, DPRD Jatim memilih bersikap hati-hati sembari menunggu arahan resmi dari Kementerian Dalam Negeri terkait kejelasan regulasi program tersebut.

“Masih kita pending dulu sambil menunggu saran dan pendapat dari Mendagri terkait dengan itu,” tambah Musyafak.

Dalam kesempatan yang sama, Musyafak juga memastikan rapat paripurna terkait penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI turut mengalami penundaan hingga Juni 2026.

Penjadwalan ulang dilakukan karena tingginya beban pemeriksaan BPK RI di wilayah Indonesia Timur.

“Karena di BPK ini yang ditangani tidak hanya Jawa Timur saja, tetapi juga Indonesia Timur, sehingga kita terpaksa menunda sampai bulan Juni,” pungkasnya. [geh.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!