Kab Malang, Bhirawa
Isu mengenai dugaan monopoli proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang memang sering mencuat dan memicu polemik di tengah masyarakat, kalangan kontraktor, hingga mendapat atensi dari DPRD Kabupaten Malang.
Polemik ini biasanya berputar pada metode Penunjukan Langsung (PL) atau pengkondisian tender yang diduga hanya mengalir ke lingkaran rekanan tertentu atau kelompok maupun vendor.
Dan ada beberapa titik krusial yang sering memicu polemik terkait isu tersebut. Seperti metode PL sebenarnya legal menurut Peraturan Presiden (Perpres) terkait Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah untuk nilai paket tertentu yang biasanya nilai proyeknya di bawah Rp200 juta.
Namun, celah ini sering sekali menjadi sorotan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Pemerhati Tata Kelola Pemerintahan karena rawan diatur. Sehingga memunculkan tudingan bahwa oknum internal dinas atau kelompok tertentu mengunci paket-paket tersebut, agar hanya jatuh ke tangan beberapa Commanditaire Vennootschap (CV) atau Persekutuan Komanditer saja, sehingga mematikan kesempatan kontraktor lokal lainnya.
Selanjutnya, kata salah satu Pemerhati Tata Kelola Pemerintahan Malang Awangga Wisnuwardhana, Senin (1/6), kepada wartawan, dalam monopoli proyek itu juga ada melalui modus melebihi batas Sisa Kemampuan Paket (SKP).
Polemik konkret yang sempat mencuat melibatkan dugaan pelanggaran regulasi persaingan usaha sehat. Di mana ada rekanan/kontraktor dengan kualifikasi usaha kecil yang diduga mendapatkan paket pekerjaan melebihi ambang batas maksimal yang diizinkan aturan. Misalnya, aturan membatasi maksimal 5 paket berjalan secara bersamaan
“Namun di lapangan ditemukan rekanan yang mendapat lebih dari itu. Hal ini memicu protes atas indikasi manipulasi data prakualifikasi dan kongkalikong dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” paparnya.
Selain itu, Awangga menjelaskan, juga ada keterlibatan relasi kuasa dan oknum dinas. Sehingga hal tersebut menjadi polemik semakin memanas ketika dugaan monopoli ini menyeret nama-nama oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat struktural di dinas-dinas basah.
Diantaranya, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM), Dinas Pendidikan (Dindik), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya/DPKPCK), dan bahkan juga pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kanjuruhan. Sementara itu, isu yang berkembang, bahwa ada tekanan kepada kepala sekolah atau satuan kerja untuk mengalihkan proyek swakelola menjadi kontraktual.
Sedangkan, dia juga memaparkan, pengkondisian paket jasa konsultansi untuk perencanaan agar dikerjakan oleh perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga atau lingkaran dekat oknum pejabat. Dampak dari polemik ini bukan sekedar kecemburuan antar vendor, melainkan kualitas infrastruktur publik yang dipertaruhkan.
“Jika suatu proyek dikondisikan lewat setoran atau gratifikasi di awal, anggaran riil untuk fisik proyek otomatis terpangkas, yang berujung pada bangunan atau jalan yang cepat rusak,” ujarnya.
Menurut Awangga, beberapa kasus serupa di Kabupaten Malang, bahkan sempat memicu pelaporan sesama rekanan ke pihak Kepolisian hingga penyelidikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) tingkat daerah maupun Polda Jawa Timur (Jatim).
“Berdasarkan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999, segala bentuk persekongkolan dalam tender atau pengadaan barang dan jasa yang menghalangi persaingan usaha sehat secara tegas dilarang dan dapat dijerat sanksi hukum hingga ranah tindak pidana korupsi,” tegasnya. [cyn.kt]


