Oleh:
Sultoni Fikri
Dosen di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya sekaligus Direktur Eksekutif di Nusantara Center for Social Research
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIV/2026 seharusnya dibaca lebih dari sekadar perkara pengujian norma Undang-Undang Ibu Kota Negara. Putusan ini pada dasarnya membuka satu kenyataan politik yang selama ini berusaha ditutupi oleh euforia pembangunan IKN, yakni secara konstitusional, ibu kota negara Indonesia ternyata masih Jakarta.
Di tengah narasi besar bahwa Nusantara adalah masa depan Indonesia, Mahkamah Konstitusi justru mengingatkan bahwa negara tidak dapat dipindahkan hanya melalui pidato politik, pembangunan gedung megah, atau pencitraan proyek strategis nasional. Perpindahan ibu kota membutuhkan legitimasi yang formal dan sah.
Dan legitimasi itu, menurut Mahkamah Konstitusi, belum ada.
Persoalan bermula ketika Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta menghapus nomenklatur “Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta” menjadi “Daerah Khusus Jakarta”. Penghapusan frasa “Ibu Kota” jelas memiliki makna politik dan hukum, di mana Jakarta diposisikan tidak lagi sebagai ibu kota negara.
Namun, masalahnya, pemerintah belum menerbitkan Keputusan Presiden yang menjadi syarat pemindahan ibu kota ke Nusantara sebagaimana diwajibkan Pasal 39 ayat (1) UU IKN.
Di sinilah letak absurditas politik hukum IKN. Pemerintah seolah ingin mempercepat narasi bahwa ibu kota sudah berpindah, tetapi secara hukum perpindahan itu sendiri belum pernah diaktifkan.
Mahkamah Konstitusi akhirnya mengambil posisi yang relatif tegas. Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Jakarta tetap merupakan ibu kota negara sampai Keputusan Presiden diterbitkan. Artinya, seluruh klaim politik mengenai perpindahan ibu kota pada dasarnya belum memiliki kepastian hukum
Putusan ini sesungguhnya tamparan terhadap cara negara mengelola proyek IKN yang terlalu bertumpu pada propaganda pembangunan fisik tetapi lemah dalam legitimasi hukumnya. Pemerintah tampak lebih sibuk membangun citra “ibu kota baru” dibandingkan dengan memberikan kepastian ketatanegaraan.
Ironisnya, situasi ini justru memperlihatkan bahwa proyek IKN sejak awal memang sarat dengan problem politik hukum. Negara terlihat tergesa-gesa membangun simbol, sementara aspek hukumnya belum benar-benar selesai.
Padahal ibu kota negara adalah pusat legitimasi kekuasaan. Di sanalah Presiden berkedudukan, lembaga negara bekerja, diplomasi internasional berlangsung, dan simbol kedaulatan negara ditegakkan. Karena itu, ketidakjelasan status ibu kota sebenarnya sangat berbahaya apabila dibiarkan menjadi ruang abu-abu politik.
Bayangkan jika Mahkamah Konstitusi mengambil tafsir berbeda dan menganggap Jakarta bukan lagi ibu kota negara sejak UU DKJ berlaku. Maka pertanyaannya langsung muncul: apakah seluruh aktivitas pemerintahan di Jakarta masih sah? Bagaimana status keputusan Presiden yang masih ditetapkan di Jakarta? Bagaimana kedudukan DPR, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi yang hingga hari ini masih berkantor di Jakarta?
Negara bisa masuk ke dalam kekacauan legitimasi.
Putusan Mahkamah Konstitusi justru menyelamatkan pemerintah dari jebakan inkonsistensi aturan yang mereka buat sendiri. Mahkamah Konstitusi menggunakan tafsir sistematis untuk menegaskan bahwa UU DKJ baru efektif berlaku setelah Keputusan Presiden pemindahan ibu kota diterbitkan. Dengan demikian, Jakarta tetap sah sebagai ibu kota negara.
Tetapi di balik penyelamatan tersebut, ada kritik dari Mahkamah Konstitusi bahwa pemindahan ibu kota tidak bisa dijalankan secara setengah-setengah. Negara tidak boleh bermain simbolisme dalam urusan konstitusi.
Problem terbesar proyek IKN hari ini bukan semata soal anggaran, investor asing, ataupun pembangunan infrastruktur yang belum selesai. Problem utamanya justru terletak pada ketidakjelasan arah politik hukumnya. Pemerintah ingin menunjukkan bahwa Nusantara sudah menjadi pusat masa depan Indonesia, tetapi pada saat yang sama belum berani mengaktifkan instrumen hukum yang benar-benar memindahkan ibu kota.
Mengapa?
Karena secara faktual, pusat kekuasaan masih sepenuhnya berada di Jakarta. Presiden masih bekerja dominan dari Jakarta. Sidang kabinet masih berlangsung di Jakarta. DPR, MA, MK, hingga kementerian, masih berpusat di Jakarta.
Artinya, Jakarta masih hidup sebagai ibu kota negara secara nyata maupun konstitusional.
Inilah ambiguitas politik pemindahan Ibu Kota IKN hari ini, karena secara politik dipromosikan sebagai ibu kota baru, tetapi secara hukum belum sepenuhnya eksis sebagai ibu kota negara.
Putusan Mahkamah Konstitusi 71/PUU-XXIV/2026 akhirnya memperlihatkan satu fakta bahwa proyek IKN ternyata belum selesai di level paling mendasar, yaitu legitimasi hukumnya sendiri. Dan selama Keputusan Presiden pemindahan ibu kota belum diterbitkan, semua slogan tentang “Ibu Kota Nusantara” pada dasarnya masih sebatas narasi politik, bukan realitas konstitusional.
———— *** ————-


