29.4 C
Sidoarjo
Tuesday, May 12, 2026
spot_img

Heboh Gaji Dirut PT PWU Rp100 Juta atau Rp56 Juta, Pansus DPRD Jatim Minta Buka-bukaan

DPRD Jatim, Bhirawa

Besaran gaji Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur menjadi sorotan publik setelah muncul perbedaan data yang beredar di tengah pembahasan Panitia Khusus (Pansus) BUMD DPRD Jawa Timur.

Dalam data resmi yang diterima Pansus dari Biro Perekonomian Pemprov Jatim, gaji Dirut PT PWU Erlangga Satriagung disebut mencapai Rp100.695.000 per bulan atau sekitar Rp1,2 miliar per tahun.

Angka tersebut menjadi perhatian karena kontribusi dividen PT PWU ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Jatim dinilai relatif kecil, yakni hanya Rp1,65 miliar atau sekitar 0,34 persen dari total PAD sektor BUMD sebesar Rp488,1 miliar.

Tak hanya gaji direktur utama, data yang diterima Pansus juga mencantumkan gaji direktur sebesar Rp77,7 juta per bulan, komisaris utama Rp28,4 juta, dan komisaris Rp22,7 juta per bulan.

Namun, berdasarkan penelusuran Bhirawa, muncul data berbeda. Dalam data tersebut, gaji Dirut Erlangga Satriagung disebut sebesar Rp56.925.000 per bulan, bukan Rp100 juta lebih sebagaimana yang dipaparkan dalam forum pansus.

Menanggapi perbedaan data itu, Wakil Ketua Pansus BUMD DPRD Jatim Abdullah Abu Bakar menegaskan bahwa data yang digunakan DPRD berasal dari dokumen resmi Biro Perekonomian Pemprov Jatim.

“Data yang kami ambil juga resmi dari Biro Perekonomian. Nah ini PWU nanti tinggal menjelaskan saja,” ujar Abdullah kepada Bhirawa, Selasa (12/5).

Berita Terkait :  Hasil Tes Urine Puluhan Rombongan Wisatawan Asal Surabaya Positif Pakai Narkoba

Politisi yang akrab disapa Mas Abu itu mengatakan, pansus tidak hanya melihat nominal gaji semata, tetapi juga menyoroti kesesuaian antara total take home pay direksi dan komisaris dengan kinerja perusahaan serta kontribusi dividen kepada daerah.

“Kami ingin memastikan apakah linier antara gaji, tunjangan, dan fasilitas lain dengan pendapatan yang dihasilkan atau dividen yang disetorkan,” katanya.

Menurutnya, besaran gaji direksi BUMD tidak menjadi persoalan apabila perusahaan mampu memberikan kontribusi besar terhadap PAD Pemprov Jatim. Namun kondisi tersebut menjadi sorotan apabila dividen yang disetorkan dinilai tidak sebanding.

“Menjadi lazim apabila setoran dividennya besar, tapi menjadi tidak lazim apabila setoran dividennya kecil,” tegasnya.

Abdullah menambahkan, Pansus DPRD Jatim ingin memastikan setiap pengeluaran BUMD memiliki dampak nyata terhadap pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

“Setiap rupiah yang dikeluarkan BUMD harus memberikan dividen yang baik untuk Pemprov Jawa Timur agar bisa dikembalikan lagi untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Terkait bantahan dari pihak PT PWU mengenai nominal gaji tersebut, Abdullah mempersilakan perusahaan memberikan klarifikasi langsung kepada Biro Perekonomian selaku pihak yang menyerahkan data kepada DPRD Jatim.

“Kalau membantah ya tidak apa-apa. Tinggal nanti ditunjukkan saja ke Biro Perekonomian berapa sebenarnya gaji atau take home pay dan fasilitasnya,” pungkasnya. [geh.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!