29.4 C
Sidoarjo
Tuesday, May 12, 2026
spot_img

DPRD Jatim ke KemenPAN-RB, Perjuangkan 2.295 Guru Non-ASN Masuk PPPK

Konsultasi dan koordinasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Selasa (12/5/2026).

DPRD Jatim, Bhirawa.
DPRD Jatim melakukan konsultasi dan koordinasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Selasa (12/5/2026). Hal itu dilakukan untuk penyelarasan kebijakan pendidikan, khususnya rencana pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) instansional bagi guru Non-ASN di Jawa Timur.

Ketua Komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansa menjelaskan hal itu dilakukan sebagai upaya mendukung komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mengakomodasi 2.295 guru Non-ASN ke dalam formasi PPPK instansional sesuai arahan Gubernur Jawa Timur dan kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia.

Dalam konsultasi tersebut, politikus Demokrat ini menegaskan pentingnya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah agar proses rekrutmen PPPK instansional berjalan sesuai regulasi serta mampu menjawab kebutuhan tenaga pendidik di Jawa Timur.

Menurutnya, skema PPPK instansional menjadi solusi strategis untuk memenuhi kebutuhan aparatur pendidikan secara lebih tepat sasaran, fleksibel, dan sesuai kompetensi yang dibutuhkan masing-masing daerah.

“Jangan sampai kebutuhan guru di daerah tidak terakomodasi hanya karena keterbatasan mekanisme rekrutmen reguler. Karena itu perlu ada penyelarasan kebijakan agar kebutuhan pendidikan di Jawa Timur bisa terjawab,” ujar Dedi Irwansa.

Ia menjelaskan, mekanisme PPPK instansional memungkinkan pemerintah daerah menyusun formasi berdasarkan kebutuhan riil organisasi, kompetensi tenaga pendidik, hingga kemampuan anggaran daerah.

Berita Terkait :  Komitmen Tata Kelola Keuangan, Bupati Sampang Serahkan LKPD ke BPK Jatim

Dalam materi konsultasi yang dibahas bersama KemenPAN-RB, Pemprov Jatim juga mencontohkan sejumlah instansi yang telah menerapkan pola PPPK instansional, seperti Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) dan Badan Gizi Nasional (BGN). Model tersebut dinilai mampu menjawab kebutuhan tenaga kerja spesifik yang tidak selalu dapat dipenuhi melalui rekrutmen PPPK reguler.

Selain itu, konsultasi tersebut juga bertujuan memperoleh kepastian prosedur pelaksanaan PPPK instansional sebelum rekrutmen dilakukan, sekaligus menyelaraskan kebutuhan formasi dengan kapasitas dan kompetensi guru Non-ASN di Jawa Timur.

Dedi menambahkan, DPRD Jatim mendukung penuh langkah Pemprov Jatim dalam memperjuangkan nasib guru Non-ASN agar memperoleh kepastian status kerja dan perlindungan yang lebih baik.

“Pendidikan adalah investasi masa depan. Karena itu kebutuhan guru harus menjadi prioritas bersama, termasuk memastikan guru non-ASN mendapatkan perhatian dan kepastian,” tegasnya. (geh*)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!