Pemerintah menghentikan wacana “war ticket,” (siapa cepat dia dapat) dalam pelaksanaan haji. Awalnya untuk mengurangi antrean yang sangat panjang. Namun gagasan perebutan tiket pemberangkatan secara “war ticket,” dianggap diskriminatif, mem-prioritas-kan yang kaya. Bahkan dianggap tidak sesuai dengan syari’at Islam. Serta menerabas UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Satu-satunya jalan memperpendek antrean haji, hanya melalui tambahan kuota dari arab Saudi. Seperti terjadi pada tahun 2024.
Sehingga CJH (Calon Jamaah Haji) reguler menerima tambahan sebanyak 18.200 orang. Sedangkan sisanya, 8% (sebanyak 1.600 orang) untuk haji khusus. Tetapi pelaksanaan iabadah dengan tambahan kuota, dihujat keras oleh DPR-RI. Sampai dibentuk Pansus. Berujung tuduhan mens-rea, berkait pembagian kuota haji, dan dituduh tidak berdasar UU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Khususnya pasal 64 ayat (2). Yakni kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8% dari total kuota haji Indonesia. Berarti, kuota haji regular sebesar 92%.
Menurut DPR-RI, seharusnya “kuota tambahan” juga diberlakukan sesuai pasal 64 ayat (2). Yakni, CJH reguler menerima tambahan sebanyak 18.200 orang. Sedangkan sisanya, 8% (sebanyak 1.600 orang) untuk haji khusus. Tetapi oleh Menteri Agama (saat itu gus Yakut Cholil Qoumas), “kuota tambahan” diberikan sama rata. Yakni untuk jamaah reguler 50% (10 ribu orang), dan 50% (10 ribu orang lagi) untuk haji khusus (yang berharga mahal.
Kebijakan kuota tambahan sama rata, berdasar pasal 9 ayat (4) yang secara spesifik mengatur kuota tambahan. Secara tekstual dinyatakan, “Ketentuan lebih lanjut negenai tatacara pengisian kuota haji tambahan … diatur dalam Peraturan Menteri.” DPR lalu menelisik penggunaan 50% kuota tambahan yang diberikan untuk PIHK (Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus). Harga haji khusus berkisar antara Rp 350 juta hingga Rp 1 milyar. Bergantung jenis layanan yang ditawarkan.
Penjejakan oleh DPR tidak sia-sia. Karena seluruh PIHK, adalah pengusaha swasta. Penjejakan cukup manjur. Terbukti banyak yang mengembalikan uang kepada KPK, sampai ratusan milyar rupiah. Termasuk dalam kalangan Ditjen Haji Kemenag (saat itu). Juga pengembalian “uang kemahalan” dari kalangan PIHK kerabat Menteri Pemuda dan Olahraga. Serta pengembalian uang dari pendakwah kondang yang berusaha dalam bidang haji khusus. Tetapi tidak ada pengembalian uang dari Menag (gus YCQ) kepada KPK.
Pemberangkatan haji menjadi problem paling krusial pada setiap tahun. Harus diakui, pada masa lalu, sampai tahun 2025, pemberangkatan menjadi arena kolusi, dan nepotisme. Bisa digolongkan “brutal.” Karena pegawai (Kemenag) mulai level Kepala Seksi (III-D) sudah bisa minta jatah nomor pemberangkatan. Alasannya, menutup lubang calon jamaah haji yang belum bisa melunasi BiPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji). Juga yang urung berangkat karena meninggal, tetapi tidak menunjuk pengganti.
Padahal UU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Peneyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, telah mengatur ketat pemberangkatan CJH. Pada pasal 12 ayat (2) dinyatakan, “Penetapan kuota dilakukan prinsip transparan dan proporsional.” Lebih ketat lagi, diatur dalam pasal 13 ayat (3), dinyatakan, Gubernur menetapkan kuota haji provinsi ke dalam kuota haji kabupaten, kota, didasarkan pada pertimbangan proporsi jumlah penduduk muslim, dan proporsi jumlah “daftar tunggu” di setiap kabupoaten dan kota.
Nyata-nyata terdapat frasa kata “daftar tunggu,” yang bermakna antrean. Bukan dengan “war ticket,” yang bisa kembali menyuburkan mens-rea dalam penyelenggaraan ibadah haji. Karena realitanya, mayoritas (80%) CJH telah menabung selama bertahun-tahun untuk melaksanakan “panggilan” ibadah haji. Bukan orang kaya.
——— 000 ———


