30.2 C
Sidoarjo
Monday, May 11, 2026
spot_img

Satpol PP Kabupaten Malang Segel Menara BTS Tak Kantongi Izin

Kab Malang, Bhirawa

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang mengambil tindakan tegas dengan menyegel sebuah menara telekomunikasi Base Transceiver Station (BTS) setinggi 52 meter, di wilayah Desa Karangrejo, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, penyegelan itu dilakukan karena proyek yang berdiri di tengah pemukiman warga tersebut terindikasi belum memiliki izin resmi.

Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Indra Gunawan, Senin (11/5), kepada wartawan menegaskan, bahwa tindakan tersebut didasari oleh laporan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang.

Sedangkan menara BTS  yang berdiri tengah pemukiman itu, kita nyatakan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi.

“Penyegelan yang kita lakukan karena tidak ada izinnya, dan dasar penyegelan data dari DPMPTSP. Selama perizinan belum diurus, maka menara tidak boleh beroperasi, bahkan potensi bisa kami bongkar,” ujarnya.

Hingga saat ini, dia juga sampaikan, garis pengaman Satpol PP masih melingkari area menara. Dan ada spanduk bertuliskan Menara Telekomunikasi Dalam Pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malang.

Spanduk kita pasang sebagai tanda larangan aktivitas di lokasi tersebut. Pihaknya akan melepas segel jika pengelola menara BTS segera melengkapi seluruh dokumen perizinan yang disyaratkan.

“Keberadaan menara BTS yang menempati lahan sewaan milik warga seluas 10×10 meter, telah memicu polemik di masyarakat sekitar berdirinya menara tersebut,” ucap Indra.

Berita Terkait :  Zulham Ahmad Mubarrok Desak Dibentuk Pansus Hak Angket, Tangani Dugaan Pemalsuan Dokumen Perjalanan Dinas

Ditempat terpisah, Ketua Rukun Warga (RW) 05 Desa Karangrejo, kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang Misri mengungkapkan, bahwa proses musyawarah pembangunan menara BTS itu sejak awal dinilai kurang transparan.

Untuk pembangunannya baru dilakukan tahun 2026 ini. Memang di masyarakat terjadi pro dan kontra. Karena saat proses musyawarah hanya melibatkan warga di tingkat Rukun Tetangga ( (RT) dan RW saja, tanpa melibatkan otoritas pemerintahan desa maupun kabupaten secara formal sejak awal.

Selain masalah administratif, kata dia, warga juga mengkhawatirkan dampak jangka panjang dari menara BTS tersebut. Diantaranya ancaman radiasi, dan ketinggian menara yang mencapai 52 meter, yang berdiri di tengah pemukiman padat, yan otomatis juga memicu kekhawatiran terkait dampak pada kesehatan.

Selanjutnya, struktur keamanan pada bangunan menara. Karena keberadaan bangunan setinggi itu di area hunian dianggap memiliki risiko keselamatan bagi rumah di sekitarnya. Hal ini yang menjadi urgensi pembangunan itu dipertanyakan warga.

Lokasi menara saat ini, Misri menegaskan, bukanlah rencana awal. Sebelumnya, pihak pengembang sempat menawar lahan di belakang rumahnya dengan harga sewa Rp15 juta per tahun, namun kesepakatan itu batal hingga proyek bergeser ke titik yang sekarang disegel.

Sebelum adanya menara BTS tersebut, kualitas sinyal di wilayah desanya sangat stabil. Dan memang sejak dulu sinyal di sini normal-normal saja, tidak ada masalah. Karena sudah ada menara lain yang jaraknya hanya sejauh 500-700 meter dari lokasi baru tersebut,” jelasnya. [cyn.kt]

Berita Terkait :  Kejagung: Hery Susanto Diduga Terima Uang Rp1,5 miliar Dari PT TSHI

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!