Kabupaten Malang, Bhirawa
Menyusul peristiwa pengeroyokan dan pengrusakan kendaraan wisatawan asal Surabaya yang sempat viral di media sosial di kawasan Pantai Wedi Awu, Desa Purwodadi, Kecamatan Tirtoyudo, Pemerintah Kabupaten Malang mengambil langkah tegas dengan menutup sementara penginapan Lilis Cottage.
Keputusan ini diambil setelah aparat kepolisian mengungkap fakta bahwa puluhan wisatawan yang terlibat dalam kejadian tersebut dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine, serta ditemukannya ketidaklengkapan perizinan usaha penginapan.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang, membenarkan penutupan tersebut saat ditemui pada Senin (11/5).
Menurutnya, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa hingga saat ini Lilis Cottage baru memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) saja, sedangkan perizinan operasional lainnya belum lengkap.
“Di Kabupaten Malang, sebuah penginapan wajib dilengkapi dengan dokumen lengkap, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen lingkungan UKL-UPL, hingga Sertifikat Laik Sehat (SLS). Karena baru memiliki NIB dan belum memenuhi syarat kelengkapan lainnya, kami merekomendasikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penutupan sementara sampai perizinan dilengkapi. Penutupan ini sudah dilaksanakan sejak kemarin oleh tim Satpol PP Kabupaten Malang,” tegas Firmando.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pemerintah daerah akan mendampingi pengelola Lilis Cottage dalam proses pengurusan perizinan, namun hal ini tetap bergantung pada status kepemilikan lahan tempat usaha tersebut berdiri.
“Apabila lahan yang digunakan ternyata masuk kawasan kehutanan sosial atau aset milik Perhutani, ada kemungkinan izin usaha tidak dapat diterbitkan. Kami berharap peristiwa ini menjadi perhatian dan pelajaran bagi seluruh pelaku usaha penginapan maupun vila di Kabupaten Malang untuk segera melengkapi legalitas usahanya masing-masing,” tambahnya.
Kelengkapan perizinan, menurut Firmando, sangat berkaitan erat dengan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dalam pengelolaan tempat usaha. Dengan izin yang lengkap, akan ada aturan tegas mengenai apa saja yang diperbolehkan maupun yang dilarang, sehingga ketertiban dan keamanan dapat terjamin.
Sebagai informasi, insiden bermula pada Selasa (5/5) dini hari, saat terjadi aksi pengeroyokan dan pengrusakan kendaraan yang menimpa rombongan wisatawan asal Surabaya. Akibat kejadian itu, sebanyak enam unit mobil mengalami kerusakan dan enam orang dilaporkan menderita luka-luka.
Dalam proses penyelidikan lanjutan, pihak Polres Malang melakukan tes urine terhadap 69 orang wisatawan dan hasilnya tercatat sebanyak 31 orang di antaranya dinyatakan positif menggunakan narkoba. Menindaklanjuti kasus tersebut, pada Jumat (8/5), penyidik telah menetapkan empat orang tersangka.
“Tiga orang tersangka dijerat pasal dugaan pengeroyokan atau perusakan barang secara bersama-sama di muka umum. Sedangkan satu orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka penghasutan, karena diduga mengajak massa bergerak menuju lokasi kejadian,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar. [cyn.kt]


