32.8 C
Sidoarjo
Friday, May 8, 2026
spot_img

‘Guru Yogi’ Cari Keadilan Ke DPRD Jombang

Jombang, Bhirawa

Eks ASN Guru SDN Jipuhrapah 2, Plandaan, Jombang, Yogi Susilo Wicaksono mencari keadilan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang. Dia secara resmi mengajukan audiensi atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan yang menimpa dirinya kepada dewan.

Surat tersebut dikirimkan Yogi kepada pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Jombang, Jumat (08/05), dan diterima oleh petugas di bagian Sekretariat DPRD Kabupaten Jombang.

Yogi Susilo Wicaksono mengatakan, dirinya sudah melakukan upaya banding terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Jombang terkait pemberhentiannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Sudah mengajukan upaya banding ke BPASN, kemarin sudah saya ajukan. Ini selanjutnya saya mau mengirim ke DPRD Kabupaten Jombang untuk permohonan Rapat Dengar Pendapat,” kata Yogi.

Kata dia, salah satu materi yang akan disampaikan kepada pihak dewan adalah terkait penjatuhan hukuman disiplin berupa pemberhentian yang dituduhkan kepadanya.

“Itu perlu kami klarifikasi kebenarannya. Sama kita akan menyandingkan bukti-bukti yang kita miliki, sekaligus menunjukkan substansi dan prosedurnya,” ungkap Yogi.

Dalam hal ini, Yogi yakin jika dirinya masuk kerja dan tidak seperti alasan yang melatarbelakangi pemberhentiannya. Termasuk juga sambung dia, kesaksian warga sekitar sekolah tempatnya mengajar.

“Bahkan kalau mau ditelisik itu sekolah-sekolah yang di bawah itu pasti tahu, yang saya lalui kan melewati sekolah-sekolah itu,” tutur Yogi.

Yogi menduga, ada benang merah tentang persoalan pribadi dirinya dengan pihak tertentu sehingga akhirnya pemberhentian sebagai ASN jatuh kepada dirinya.

Berita Terkait :  KPK Sita Uang Tunai Dalam OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

“Kemungkinan ada, sepertinya masalah pribadi,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Jombang, Erna Kuswati mengatakan, jika nantinya surat permohonan RDP dari Yogi itu didisposisi kepada Komisi DPRD Jombang, maka pihaknya bakal menerima.

“Kalau memang disposisinya ke Komisi D ya tetap kita terima. Tetap kita fasilitasi,” kata Erna Kuswati, melalui sambungan telepon selulernya saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut, Erna Kuswati menyampaikan jika pihaknya masih belum mengetahui secara pasti polemik permasalahan tentang eks ASN guru SDN Jipuhrapah 2 tersebut.

Untuk itu pihaknya perlu mendapatkan keterangan yang komperhensif dari semua pihak.

“Kita harus mendalami kasusnya itu seperti apa. Dari dinas sendiri bagaimana, dari BKPSDM seperti apa, dan dari Pak Yogi sendiri keterangannya bagaimana. Harus kita ‘crosscheck’ semuanya,” terang Erna Kuswati. [rif.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!