Kabupaten Malang, Bhirawa
DPRD Kabupaten Malang telah menerima surat pengaduan terkait dugaan praktik pemerasan emas batangan oleh oknum petinggi BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Malang. Surat tersebut ditujukan ke Direktur BPJS Pusat dengan tembusan kepada Bupati Malang dan DPRD setempat.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang sekaligus Wakil Ketua Fraksi PDIP, Zulham Akhmad Mubarrok, mengkonfirmasi hal ini kepada wartawan pada Jumat (27/3).
Menurutnya, surat pengaduan diterima pada minggu ini dan pihaknya akan memanggil Kepala Cabang BPJS Kabupaten Malang untuk klarifikasi.
“Surat pengaduan berisi 10 poin, salah satunya adalah permintaan emas batangan bagi klinik yang akan menjalin kerja sama sebagai fasilitas kesehatan (faskes) baru atau memperpanjang kerja sama,” ujar Zulham.
Untuk kerja sama baru, diperlukan 10 gram emas, sedangkan untuk perpanjangan diperlukan 5 gram emas yang dievaluasi setiap tahun. Faskes yang memberikan emas akan mendapat poin tinggi sehingga mudah lolos rekredensial, bahkan untuk yang tidak layak sekalipun. Hal ini berdampak pada standar layanan dan merugikan masyarakat.
Selain itu, dalam surat pengaduan juga disebutkan adanya permintaan cashback sebagian uang klaim untuk mendapatkan banyak rujukan. Transaksi ilegal tersebut disebut sering dilakukan di warung sekitar kantor BPJS, dengan disebutkan peran Drg Febby Mandolang sebagai pengepul setoran pada akhir 2025.
Oknum petinggi juga diduga pernah meminta pembelian tiket nonton balapan di Sirkuit Mandalika dan akomodasi hotel berbintang, serta sering melakukan rapat di hotel berbintang. Zulham menyatakan bahwa hal ini bisa menjadi salah satu penyebab defisit BPJS Kesehatan.
“DPRD akan segera mengagendakan hearing dan meminta keterangan pihak terkait, termasuk menghadirkan aparat penegak hukum. Jika benar terjadi, praktik ini sudah masuk tindak pidana korupsi yang harus melalui proses hukum,” pungkasnya.[cyn.kt]


