26 C
Sidoarjo
Sunday, March 15, 2026
spot_img

DPR Minta Sinkronkan Aturan Pembatasan Medsos Dengan Sistem Belajar

Jakarta, Bhirawa

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih meminta instansi pendidikan segera menyinkronkan kebijakan pembatasan media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun dengan sistem pembelajaran.

“Langkah ini krusial agar ekosistem pendidikan tidak hanya menjadi penonton, tetapi menjadi garda terdepan dalam literasi digital nasional,” kata Fikri dikutip di Jakarta, Minggu.

Menurut dia, sinkronisasi itu juga berperan penting untuk membentengi siswa dari dampak negatif algoritma digital mulai 28 Maret 2026 mendatang.

Fikri lalu menekankan bahwa pembatasan penggunaan medsos yang merupakan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) itu memerlukan kesiapan mental dan kompetensi tenaga pendidik.

Sejalan dengan itu, dia mengingatkan agar para guru tidak lagi menggunakan alasan perbedaan generasi atau gagap teknologi (gaptek) untuk menghindari tanggung jawab pengawasan aktivitas digital siswa.

“Jangan sampai kemudian dengan alasan ‘saya orang kolonial, saya zaman dulu’ gitu, jadi sudah bukan generasinya. Enggak bisa begitu sekarang karena harus semuanya dikenalkan, harus akrab, harus bisa beradaptasi,” kata dia.

Lebih lanjut, politisi PKS ini merinci tiga poin utama sinkronisasi yang harus dilakukan dunia pendidikan. Yang pertama, kata Fikri, guru sebagai fasilitator literasi yakni tenaga pendidik wajib mendapatkan pembekalan intensif mengenai keselamatan digital untuk membimbing siswa membedakan konten positif dan negatif.

Yang kedua adalah revitalisasi Guru BK. Menurut legislator dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah IX yang meliputi Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes itu, peran guru Bimbingan Konseling (BK) harus diperluas untuk menangani simulasi resolusi konflik digital dan perundungan siber.

“Kemudian yang ketiga adalah transformasi siswa, mengubah pola pikir siswa dari sekadar konsumen pasif algoritma menjadi kreator konten yang beretika dan produktif,” katanya.

Berita Terkait :  Jelang Mudik, Kapolri Cek Kesiapan Sarpras dan Personel Hadapi Bencana


Diketahui, aturan teknis dalam Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 itu nantinya akan mewajibkan platform berisiko tinggi, seperti YouTube, TikTok, Instagram, hingga Roblox untuk melakukan penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun secara bertahap.

Fikri menilai regulasi itu adalah bentuk kehadiran negara untuk menyeimbangkan kekuatan melawan miliaran baris kode algoritma yang dirancang menahan perhatian anak.

“Sekarang pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” ujar Fikri mengutip pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.

Ia menambahkan bahwa sekolah harus menjadi pusat konsultasi bagi siswa yang mengalami ancaman di ruang siber. Meskipun kebijakan ini akan menutup “pintu depan” akses anak pada platform berisiko, Fikri mengingatkan bahwa literasi digital tetaplah senjata utama.

“Ekosistem digital ini bagaimana supaya aman, pemerintah sudah membuat regulasi. Sekolah dan guru harus menjadi fasilitator literasi yang mengintegrasikan keselamatan digital dalam pengawasan,” ujar dia.[ant.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_img

Berita Terbaru

error: Content is protected !!