36 C
Sidoarjo
Thursday, March 12, 2026
spot_img

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis.

Kediri, Bhirawa

Gugatan PT Matahari Sedjakti Sejahtera (PT MSS) terhadap PT Sekar Pamenang (PTSP) terkait sengketa bisnis kerjasama pemasaran Perumahan Griya Keraton Sambirejo kandas.

Hal ini menyusul turunnya putusan sela dari majelis hakim pemeriksa perkara nomer 156/Pdt.G/2025 PN Gpr Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri.

Dalam amar putusan sela tertanggal 11 Maret 2026, PN Kabupaten Kediri mengabulkan eksepsi tergugat dan turut tergugat 1 tentang kompetensi absolut.

Putusannya menyatakan, PN Kabupaten Kediri tidak berwenang mengadili perkara gugatan nomer 156/Pdt.G/2025/PN Gpr. Pada amar putusan juga menghukum penggugat PT MSS untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.158.000.

Emi Puasa Handayani didampingi Bagus Wibowo, Kuasa Hukum PT Sekar Pamenang dari Kantor Emi, Rini dan Rekan saat dikonfirmasi terkait hasil putusan sela menjelaskan, setelah proses jawab jinawab dan pembuktian awal,  majelis hakim telah menjatuhkan putusan sela yang diupload melalui E – Litigasi.

Menurut Emi, dalam putusan sela, majelis hakim menyatakan menerima eksepsi tergugat tentang kewenangan memeriksa dan mengadili sengketa dan menyatakan PN Kabupaten Kediri tidak berwenang memeriksa serta mengadili perkara aquo karena yang berwenang Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Sehingga pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan ke pokok perkara.

“Klien kami PT Sekar Pamenang menyambut baik dan mengapresiasi karena pada prinsipnya perkara ini adalah sengketa bisnis dan telah dipilih oleh para pihak dalam menyelesaikan sengketa serta telah dituangkan perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani para pihak sehingga wajib dipatuhi,” kata Emi, Kamis (12/3/2026).

Berita Terkait :  Wapres Ke-6 RI Try Sutrisno Wafat, Gubernur Ajak Masyarakat Jatim Kibarkan Bendera Setengah Tiang Dua Hari

Disampaikan Emi, bahwa  sengketa bisnis tidak selayaknya dipublikasikan karena mengganggu keberlangsungan usaha serta mempengaruhi hubungan baik dengan rekan bisnis maupun hubungan dengan pemangku kepentingan serta masyarakat pengguna, terutama pemilik dan pembeli Perumahan Griya Keraton Sambirejo. Emi menegaskan , bagaimanapun pengusaha memerlukan situasi yang kondusif dalam menjalankan usahanya.

“Sekali lagi PT Sekar Pamenang mengapresiasi putusan majelis hakim yang bertindak dengan cermat mempertimbangkan bukti -bukti. Selanjutnya kami menunggu apakah penggugat mau mengajukan upaya hukum banding atas putusan sela tersebut atau melaksanakan isi putusan yaitu membawa sengketa ini ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia,”terang Emi.

Ditambahkan Emi, saat ini PT Sekar Pamenang sedang upaya proses hukum lainnya dan PT Sekar Pamenang mengikuti dan menghormati proses hukum tersebut.

Bagus Wibowo menambahkan, pihaknya menunggu sampai waktu 14 hari sejak putusan sela, jika penggugat tidak mengajukan upaya banding, nanti tinggal menunggu siapa yang akan membawa sengketa ini ke BANI.

“Nanti yang membawa apakah sengketa ini dibawa ke BANI klien kami atau pihak penggugat. Penyelesaian sengketanya di Badan Arbitrase Nasional Indonesia,” tandas Bagus.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT  MSS, Imam Moklas, ketika dikonfirmasi wartawan, mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding.

“Terkait putusan sela PN Kabupaten Kediri tersebut, kami akan mengajukan banding,”ucap Imam Moklas.

Seperti diketahui, Sengketa hukum dua pengembang Perumahan Griya Keraton Sambirejo (GKK) Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri antara PT Matahari Sedjakti Sedjahtera melawan PT Sekar Pamenang masuk di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.

Berita Terkait :  Varian Baru COVID-19 Mengintai ASEAN, Pemprov Minta Masyarakat Tetap Waspada

Dalam Perkara Perdata Nomor

156/Pdt.G/2025/PN Gpr, di PN Kabupaten Kediri, disebutkan  bahwa PT Matahari Sedjakti Sedjahtera (MMS) menggugat PT Sekar Pamenang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri karena wanprestasi, terkait dugaan tidak dibangunnya fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sesuai perjanjian serta dugaan manipulasi pajak pada proyek perumahan Griya Keraton.

Gugatan ini mencuat karena PT Sekar Pamenang dianggap tidak memenuhi kewajiban membangun fasum/fasos seperti IPAL, taman, dan gorong-gorong sesuai standar, serta melaporkan pajak tidak sesuai harga jual riil, yang berpotensi merugikan negara. [van.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_img

Berita Terbaru

error: Content is protected !!