31.7 C
Sidoarjo
Monday, July 13, 2026
spot_img

Pemkab Bojonegoro Lelang  Kendaraan Dinas Melalui KPKNL Madiun

Bojonegoro, Bhirawa – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro kembali melelang aset kendaraan dinas yang sudah tidak digunakan. Pelelangan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun sebagai bagian dari penataan dan optimalisasi pengelolaan barang milik daerah.

Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bojonegoro, Andi Panca Wardana, mengatakan objek lelang terdiri atas 68 kendaraan dinas, yakni 47 unit kendaraan roda dua dan 21 unit kendaraan roda empat. Selain itu, terdapat satu paket scrap atau besi tua yang berasal dari 45 kendaraan dinas operasional, terdiri atas 39 unit roda dua (R2), tiga unit roda tiga (R3), dua unit roda empat (R4), dan satu unit roda enam (R6).

“Lelang ini merupakan bagian dari pengelolaan aset daerah agar barang milik daerah yang sudah tidak digunakan dapat dimanfaatkan secara optimal melalui mekanisme yang transparan dan sesuai ketentuan,” ujar Andi, Senin (13/7).

Menurut dia, pelaksanaan lelang menggunakan sistem open bidding melalui laman lelang.go.id tanpa kehadiran peserta. Penawaran dibuka sejak objek lelang ditayangkan dan ditutup pada Rabu (15/7/2026) pukul 10.00 WIB sesuai waktu server. Pemenang lelang akan ditetapkan setelah batas akhir penawaran, sedangkan pelunasan wajib dilakukan paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Sebelum mengikuti lelang, masyarakat diwajibkan memiliki akun yang telah terverifikasi pada laman lelang pemerintah. Calon peserta juga dapat melihat langsung kondisi barang melalui kegiatan open house yang berlangsung pada 8–14 Juli 2026 pukul 09.00–15.00 WIB di lokasi penyimpanan aset. Seluruh objek dijual dalam kondisi apa adanya (as is), sehingga peserta dianggap telah mengetahui kondisi barang sebelum mengajukan penawaran.

Berita Terkait :  Bacawali Kota Madiun Maidi Jenguk Pasien di Rumah Sakit, Bacawawali F Bagus Panuntun Blusukan

Andi menambahkan, pemenang lelang wajib mengambil barang paling lambat 10 hari kalender setelah pelunasan dan penyelesaian administrasi. Sementara itu, biaya pengangkutan maupun pembersihan barang menjadi tanggung jawab pembeli. Bea lelang yang dikenakan kepada pembeli sebesar dua persen dari harga lelang.

Melalui pelelangan tersebut, Pemkab Bojonegoro berharap aset daerah yang sudah tidak produktif dapat dikelola secara lebih efisien, sekaligus mendukung tata kelola barang milik daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. [bas.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!