25 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Korban Pencurian Mobil Sampaikan Terima Kasih pada Kapolres Jombang

Jombang, Bhirawa
Korban pencurian mobil di Jombang bernama Sobirin, warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kapolres Jombang beserta jajaran yang telah berhasil menemukan mobilnya yang hilang.

Sobirin datang ke Mapolres Jombang, Rabu siang (17/09) bersama sejumlah korban pencurian kendaraan bermotor lainnya pada kegiatan rilis kasus pencurian kendaraan bermotor yang telah berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Jombang.

Setelah rilis, kendaraan roda empat jenis ‘pick up’ milik Sobirin diserahkan polisi kepada Sobirin. Kepada sejumlah wartawan, Sobirin pun bertutur. ”Terimakasih kepada Bapak Kapolres Jombang dan anak buahnya,” tutur Sobirin.

Setelah itu, Sobirin mencoba menyalakan mobilnya dengan kunci mobil yang diterimanya dari petugas. Dengan perasaan gembira, Sobirin pun meninggalkan Mapolres Jombang.

Sementara itu, pada rilis tersebut, Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap aksi pencurian kendaraan bermotor di delapan lokasi berbeda di Kabupaten Jombang dalam kurun waktu dua bulan terakhir.

”Sesuai arahan dan petunjuk dari Bapak Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, bahwa pengungkapan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukum Polres Jombang,” ungkap Kasatreskrim Polres Jombang.

Kasatreskrim menjelaskan, ungkap kasus ini mencakup pencurian mobil dan sepeda motor dan lainnya. ”Dalam kurun waktu dua bulan, kami berhasil mengungkap Delapan kasus pencurian dengan pemberatan dan menangkap enam tersangka utamanya, serta satu penadah,” terangnya.

Berita Terkait :  Perkuat Pemulihan Psikososial ODGJ Lewat Bimbingan Sosial Berkelanjutan

Kasatreskrim Polres Jombang merinci, keenam tersangka pencurian tersebut yakni, WJ (36) warga Perak, Jombang. MFF (36) warga Wringinanom, Gresik, MAYP (30) warga Mojowarno, Jombang, AHW (20) warga Jogoroto, Jombang, EA (21) warga Krian, Sidoarjo dan NL (61) warga Bareng, Jombang.

”Dan satu orang tersangka yakni RS (22) berperan sebagai penadah yang membantu menjual hasil curian, warga Omben, Sampang. Berbagai modus dilakukan para tersangka dalam menjalankan aksinya. Seperti tersangka, WJ (36), mengambil mobil ‘pick up’ yang kuncinya masih menancap. Tersangka MAYP (30) dan NL (61) spesialis pencurian motor dengan menggunakan obeng dan kunci palsu untuk merusak kunci kontak,” jelasnya.

Bahkan ada tersangka yang melancarkan aksinya dengan mencongkel jendela rumah korban menggunakan gunting, dan tak hanya membawa kendaraan bermotor tapi barang-barang lain.

Kasatreskrim Polres Jombang menegaskan, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Tersangka pencurian dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Sementara itu, tersangka penadah dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman serupa. [rif.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru