27 C
Sidoarjo
Thursday, December 26, 2024
spot_img

Presiden Prabowo Gelar Rakor Bahas Inflasi dan Sosialisasi Upah Minimum 2025

Presiden Prabowo Subianto memimpin Rakor Bahas Inflasi dan Sosialisasi Upah Minimum 2025 di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Jakarta, Bhirawa.
Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Perdagangan Budi Santoso, serta seluruh Penjabat Gubernur, mengadakan Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Kebijakan Upah Minimum Tahun 2025. Pertemuan tersebut diselenggarakan secara hybrid di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, pada Senin (9/12/2024).

Dalam arahannya, Presiden menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengendalikan inflasi serta menjaga daya beli masyarakat.

“Kolaborasi yang solid antara seluruh pihak sangat penting untuk memastikan kebijakan yang diambil dapat memberikan manfaat maksimal bagi rakyat,” ujar Presiden Prabowo.

Terkait kebijakan upah minimum tahun 2025, Presiden menyampaikan bahwa kebijakan tersebut dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong produktivitas nasional.

“Penetapan upah minimum ini telah mempertimbangkan berbagai faktor, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak, guna menciptakan keadilan sosial,” jelasnya.

Senada dengan Presiden, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan pentingnya upah minimum sektoral yang lebih tinggi daripada Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk sektor-sektor dengan karakteristik khusus.

“Upah minimum sektoral wajib lebih tinggi dari UMP dan UMK untuk menjamin perlindungan bagi pekerja di sektor-sektor dengan risiko tinggi atau tuntutan spesialisasi,” ujar Menaker.

Berita Terkait :  Seragam Gratis bagi Siswa SMPN Tidak Mampu di Kota Malang

Menaker juga mengingatkan pemerintah daerah dan dewan pengupahan untuk aktif dalam proses penghitungan, rekomendasi, dan penetapan nilai upah minimum sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.

“Saya meminta para gubernur menetapkan UMP dan UMSP paling lambat 11 Desember 2024, dan UMK serta UMSK paling lambat 18 Desember 2024,” tegasnya.

Menaker berharap kebijakan ini dapat diterima oleh seluruh pemangku kepentingan serta diikuti dengan sosialisasi yang efektif di tingkat daerah.

“Segala kebijakan yang dikeluarkan pemerintah diharapkan menjadi langkah strategis untuk menciptakan kesejahteraan dan stabilitas ekonomi nasional,” tutup Menaker. (Ira hel).

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img