29.4 C
Sidoarjo
Wednesday, October 14, 2026
spot_img

PP Bahrul Maghfiroh – Satpol PP Kota Malang Edukasi Perda dan Kawasan Tanpa Rokok


Malang, Bhirawa – Pemkot Malang terus memperkuat pemahaman regulasi daerah kepada generasi muda melalui program inovatif Satpol PP Goes to School. Langkah preventif ini difokuskan untuk memberikan edukasi mendalam seputar peraturan daerah (perda), mulai dari kawasan tanpa rokok (KTR), ketertiban umum, aturan pemondokan, hingga larangan peredaran minuman beralkohol.

Sosialisasi tersebut digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang di Aula Basement Masjid Bahrul Maghfiroh, Kelurahan Tlogomas, Lowokwaru, Rabu 14/10. Hadir langsung dalam agenda tersebut, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat.

Ia menegaskan pentingnya pendekatan persuasif sebelum penegakan hukum diterapkan di lapangan. Wahyu menuturkan, pelajar maupun santri tergolong kelompok masyarakat yang kritis sehingga perlu dibekali kesadaran hukum sejak dini. Terlebih, materi regulasi yang dipaparkan bersinggungan langsung dengan dinamika aktivitas sehari-hari di lingkungan pendidikan.

“Selain bertugas menegakkan perda sesuai tupoksi, kami memandang sosialisasi adalah tahapan krusial yang harus didahulukan sebelum penindakan. Penegakan hukum selalu berjalan sesuai prosedur operasional standar (SOP), bukan tindakan sepihak,” tegas Wahyu.

Sementara itu, Pengasuh Pondok Pesantren Bahrul Maghfiroh, Prof. Dr. Ir. H. Mohammad Bisri, MS, menyambut hangat inisiatif pemerintah daerah tersebut. Ia menilai, ketaatan terhadap aturan negara sejalan dengan perintah agama untuk mematuhi ulil amri.

“Pesantren harus inklusif dan menjadi pelopor kepatuhan hukum. Kami mengapresiasi kehadiran Pak Wali untuk berbagi pemahaman regulasi di sini,” tutur mantan Rektor Universitas Brawijaya tersebut.

Berita Terkait :  Inovasi Mahasiswa DKV Universitas Dinamika, Card Game Mudahkan Anak Belajar Tajwid Secara Interaktif

Bisri menambahkan, komitmen kepatuhan di lingkungan pesantrennya telah diwujudkan secara nyata, mulai dari penetapan kawasan bebas rokok hingga sistem pengelolaan dan pemilahan sampah mandiri berteknologi minim asap agar tidak mencemari lingkungan sekitar.

Di tempat yang sama, Kepala Satpol PP Kota Malang, Prayitno, menggarisbawahi bahwa program edukasi ini menyasar perlindungan generasi muda dari pergaulan negatif. Satpol PP tidak hanya mengawasi pelanggaran peredaran rokok atau miras, tetapi juga memetakan potensi gangguan ketertiban umum serta mencegah praktik perundungan di lembaga pendidikan.

“Fokus kami adalah menyiapkan generasi emas. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang melibatkan pelajar atau santri, pendekatan yang kami ambil tetap berkoordinasi dengan pengelola sekolah dan pengasuh pesantren untuk pembinaan terpadu,” pungkas Prayitno. [mut.wwn]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!