Situbondo, Bhirawa
Jajaran Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Situbondo, Kanwil Kemenkumham Jatim, melalui jajaran Pelayanan Tahanan menggelar sosialisasi secara langsung kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Situbondo terkait hak WBP. Materi yang diberikan diantaranya seperti integrasi, remisi dan layanan kunjungan. Kegiatan ini berlangsung di kamar hunian WBP Rutan Kelas IIB Situbondo.
Kepala Rutan Situbondo, Rudi Kristiawan, melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Salugu, menekankan sosialisasi merupakan bagian dari komitmen Rutan Situbondo dalam mendukung reintegrasi WBP ke masyarakat. “Dengan pengetahuan yang jelas tentang integrasi dan remisi diharapkan WBP dapat mempersiapkan diri lebih baik selama masa pidana dan memperlihatkan perubahan perilaku yang positif,” tandas Salugu.
Salugu menambahkan, para WBP harus tahu bahwa salah satu syarat agar dapat diusulkan mendapatkan integrasi atau remisi adalah berkelakuan baik. Tentunya dengan mengikuti kegiatan pembinaan serta menaati tata tertib Rutan Kelas IIB Situbondo. “Ya itu di mulai dari tahapan pengusulan integrasi hingga pengurusannya tidak dipungut biaya apapun,” kupas Salugu
Selain itu, Salugu juga mengingatkan kembali bahwa jadwal layanan kunjungan Rutan Situbondo dilaksanakan setiap hari Senin dan Rabu, khusus untuk tahanan. Sedangkan untuk narapidana setiap hari Selasa dan Kamis. “Kami juga ingatkan kembali bahwa harus tetap menjaga kebersihan lingkungan Rutan terutama blok hunian agar terhindar dari penyakit dan membuat suasana Rutan menjadi kondusif,” tutur Salugu.
Masih kata Salugu, Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengikuti sosialisasi tampak antusias, dengan banyak mengajukan pertanyaan yang diajukan terkait proses dan persyaratan pengajuan hak-hak WBP tersebut. “Melalui sosialisasi ini diharapkan warga binaan Rutan Situbondo mendapatkan pengetahuan yang lebih mengenai hak-hak serta kewajiban mereka selama berada di Rutan Kelas IIB Situbondo,” pungkas Salugu.[awi.ca]