29.3 C
Sidoarjo
Thursday, October 29, 2026
spot_img

Pemkab Pasuruan Usulkan Empat Poin Revisi Raperda PDRD

DPRD Kabupaten Pasuruan, Bhirawa. – Pemkab Pasuruan mengajukan empat substansi krusial dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2026. Langkah itu diambil untuk menyesuaikan regulasi pajak dan retribusi daerah terhadap dinamika sosial-ekonomi serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Usulan perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2023 tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna Pertama di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (28/10) petang.

Rapat paripurna dipimpin oleh Bupati Pasuruan, HM Rusdi Sutejo serta dihadiri oleh Wakil Bupati Pasuruan, HM Shobih Asrori, Sekretaris Daerah Yudha Triwidya Sasongko, jajaran Forkopimda dan kepala perangkat daerah.

Bupati Pasuruan, HM Rusdi Sutejo menyampaikan penyesuaian regulasi dilakukan berdasarkan evaluasi pelaksanaan di lapangan selama satu tahun terakhir serta mengacu pada naskah akademik.

“Dinamika sosial-ekonomi lokal serta evaluasi pelaksanaan di lapangan selama kurun waktu satu tahun terakhir menunjukkan perlunya penyesuaian regulasi secara berkelanjutan.

Berdasarkan Naskah Akademik dan Pokok-Pokok Pikiran, perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2023 memuat beberapa substansi krusial demi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah,” ujar Mas Rusdi sapaan akrabnya.

Dalam paparannya, terdapat empat poin utama yang diusulkan oleh eksekutif. Yakni, kepatuhan pelaporan pajak yang muaranya pemerintah memperketat kedisiplinan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) paling lambat 15 hari kerja setelah masa pajak berakhir.

Pelanggaran atas ketentuan ini dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50.000 untuk orang pribadi dan Rp100.000 untuk badan usaha.

Berita Terkait :  Dinilai Sukses Manfaatkan Chromebook untuk Media Pembelajaran, Kota Madiun Jadi Jujukan Studi Tiru

Lalu, penyesuaian Tarif PBB-P2 dan Keberpihakan Agraris. Yakni, tarif pajak bumi dan bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) disesuaikan secara progresif berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) antara 0,1 persen hingga 0,2 persen.

Guna mendukung ketahanan pangan, Pemkab Pasuruan menetapkan tarif khusus sebesar 0,08 persen untuk lahan produksi pangan dan peternakan.

Kemudian, penyempurnaan retribusi kebersihan. Yaitu, fokus pada pelayanan kebersihan diarahkan pada pengangkutan dan pengolahan sampah akhir, sementara fasilitas umum seperti tempat ibadah, jalan, dan taman dibebaskan dari pungutan retribusi.

Lalu, ada insentif pemungutan yang muaranya pada pengaturan insentif pemungutan pajak dan retribusi bagi instansi pelaksana yang dikaitkan langsung dengan capaian kinerja APBD.

Pemkab Pasuruan berharap pembahasan bersama jajaran legislatif dapat berjalan konstruktif. Sinergi antara eksekutif dan DPRD diharapkan mampu menghasilkan produk hukum yang akuntabel serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengharapkan saran, masukan, dan pemikiran konstruktif dari Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD. Sehingga pembahasannya dapat menghasilkan Peraturan Daerah yang berkualitas, implementatif, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” imbuh Mas Rusdi. [hil.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!