29.3 C
Sidoarjo
Thursday, October 29, 2026
spot_img

Dewan Pendidikan, Apa Kabar?

Oleh:
Ng. Tirto Adi MP
Doktor Manajemen Pendidikan Universitas Negeri Malang, Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Sidoarjo

Membangun republik (bahasa Latin: res = urusan; publica = rakyat), termasuk di dalamnya membangun daerah (provinsi, kotamadya/kabupaten) casu quo bidang pendidikan dalam konsep penthahelix, tidak cukup jika hanya mengandalkan aktor pemerintah saja.
Menurut pandangan Michael Howlett dan M. Rames (1995) dalam Studying Public Policy: Policy Cycles and Policy Subsystem, selain pemerintah selaku elected officials, membangun pendidikan juga memerlukan peran akademisi perguruan tinggi (PT), keterlibatan dunia usaha-dunia industri (DUDI), sekelompok masyarakat dalam komunitas, maupun kontrol dari media.
Dalam konteks keikutsertaan peran serta masyarakat membangun pendidikan inilah, kehadiran dewan pendidikan menjadi penting. Dewan pendidikan berdasar pasal 1 UU RI 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan. Dewan pendidikan ada, mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga nasional. Di tingkat satuan pendidikan (sekolah/madrasah) ada komite sekolah/madrasah. Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Dewan pendidikan menjadi mitra strategis Kemendikdasmen atau dinas pendidikan sesuai tingkatannya. Sementara, komite sekolah/madrasah adalah mitra strategis dalam memajukan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.

Wasit Merangkap Pemain
Menarik mencermati komposisi kepengurusan Dewan Pendidikan Kabupaten Sidoarjo (DPS) yang dilantik Bupati beberapa waktu lalu (21/10). Dari sebelas anggota yang terpilih, lima diantaranya pengurus lama DPS. Banyaknya pengurus lama yang menjadi anggota DPS kembali, justru melanggar pasal 5 (ayat 4) Anggaran Rumah Tangga (ART, 2012) DPS yang telah dibuatnya sendiri, karena melebihi dari empat puluh persen.

Berita Terkait :  Sound Horeg Masuk Radar Perda, Pelanggar di Gresik Terancam Sanksi Pidana

Sejak awal seleksi dewan pendidikan, memang terasa ada yang ganjil. Mengacu pasal 4 (ayat 1) ART DPS, dinyatakan: “panitia pemilihan (panlih) berjumlah 5 (lima) orang, terdiri dari dua orang pengurus harian dan tiga orang unsur anggota”. Ironisnya, panlih yang berjumlah lima orang itu bisa diajukan kembali sebagai pengurus DPS dengan berlandaskan pasal 5 (ayat 4). Ibarat sepakbola, panlih selaku wasit juga ikut sebagai pemain, tentu membuat permainan menjadi crowded.

Panlih yang hanya berasal dari internal DPS, memicu keraguan atas kredibilitasnya. Bagaimana tidak? Guru dengan pengalaman lingkup kelas selaku panlih DPS bertanya kepada calon dari akademisi PT. Panlih dari kepala sekolah dengan pengalaman seputar sekolah, harus menguji peserta seleksi mantan kepala dinas pendidikan. Panlih dengan rekam jejak lokal harus bertanya kepada calon dengan reputasi dan prestasi provinsi, nasional bahkan internasional, sungguh sangat ironis.

Lebih memprihatinkan lagi, sebelas pengurus DPS terpilih dari 22 kandidat yang diajukan panlih kepada bupati, tidak memasukkan peserta dengan nilai/skor tertinggi hasil seleksi, tetapi justru menjadikan seorang aktivis politik praktis tertentu menjadi ketua DPS.

Sungguh, suatu pelanggaran etika-moral yang tidak bisa dianggap ringan. Kepercayaan bupati yang diberikan kepada sekretaris daerah (sekda) dan pejabat dinas pendidikan dalam menentukan pengurus DPS terpilih, tidak dijalankan secara profesional, tetapi didominasi oleh pertimbangan kepentingan sempit dan sesaat yang sarat akan like and dislike. Bupati Sidoarjo yang dikenal sebagai pimpinan daerah pro-profesionalitas, tentu mengharap kepengurusan DPS memiliki kapasitas dan kapabilitas andal yang visioner dalam memajukan pendidikan Sidoarjo ke depan.

Berita Terkait :  Golkar Serahkan Rekom Maju Pilkada ke Petahana, Ipuk: Membangun Banyuwangi Tak Bisa Sendirian

Peran Strategis
Berdasarkan UU RI 20/2003 dan PP RI 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan beserta perubahannya, kedudukan dewan pendidikan dalam sistem pendidikan nasional, memiliki peran strategis.

Pertama, advisory agency, yaitu bertugas untuk menganalisis dan memberikan rekomendasi/pertimbangan strategis kebijakan kepada pemerintah.

Kedua, supporting agency, yakni memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan pendidikan, baik berupa dukungan finansial, pemikiran, tenaga, maupun sarana dan prasarana pendidikan.

Ketiga, controlling agency, adalah berperan dalam mengawasi hal non-teknis transparansi dan akuntabilitas publik atas pengelolaan dan penyelenggaraan kebijakan, program, dan keluaran (output/outcome) pendidikan.

Keempat, mediating agency, menjalani peran sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah (eksekutif), DPRD (legislatif), dan masyarakat dengan cara menghimpun, menganalisis, dan merumuskan saran, kritik, keluhan, serta aspirasi masyarakat terkait penyelenggaraan dan mutu pelayanan pendidikan.

Begitu pentingnya peran dewan pendidikan sebagai mitra strategis pemerintah (Kemendikdasmen dan dinas pendidikan) dalam mengawal pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, sudah sewajarnya jika diisi persona yang ahli dan peduli dalam bidang pendidikan. Bukan orang-orang yang justru tidak memiliki rekam jejak dan prestasi cemerlang dalam bidang pendidikan.

Praktik Baik Surabaya
Berbeda dengan Sidoarjo, Kotamadya Surabaya dan Provinsi Jawa Timur dapat dijadikan contoh, bagaimana cara melakukan rekrutmen dan penetapan pengurus dewan pendidikan secara fair, objektif, dan transparan.

Di Surabaya dan Jawa Timur, tidak ada satupun pengurus dewan pendidikan lama sebagai panitia pemilihan (panlih). Bandingkan dengan Sidoarjo, seluruh panlih adalah pengurus dewan pendidikan lama.

Berita Terkait :  Bansos Korban Judi Online

Karena komitmen dan kesungguhan Walikota Surabaya Eri Cahyadi dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, seluruh panlih diambil dari para pakar PT dan kalangan profesional. Panlih yang kredibel ternyata menjadi daya tarik tersendiri bagi ratusan calon peserta seleksi dewan pendidikan.

Sebaliknya, panlih yang kredibilitasnya diragukan, hanya mampu menyedot calon peserta dalam hitungan puluhan saja. Bagusnya lagi, walikota dan gubernur “tidak ikut cawe-cawe” dalam penentuan ketua terpilih, karena paham betul substansi pasal 192 ayat (12) PP RI 17/2010 bahwa “ketua dan sekretaris dewan pendidikan dipilih dari dan oleh para anggota secara musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara.”

Dari mekanisme perekrutan dan penetapan pengurus yang profesional itu, dewan pendidikan Jawa Timur pernah diketuai Prof Daniel M Rosyid, PhD (pakar teknologi kelautan ITS), Prof Akh. Muzakki, PhD (mantan rektor Uinsa), dan kini Prof Dr Warsono (mantan rektor Unesa). Kota Surabaya dengan sistem rekrutmen kepengurusan dewan pendidikan yang profesional, memastikan Prof Dr Martadi (Warek I Unesa) sebagai ketua dengan sepuluh anggota pengurus lainnya bergelar doktor (tiga diantaranya Profesor) yang ahli dan peduli akan dunia pendidikan. Lalu, bagaimana dengan kepengurusan dewan pendidikan Sidoarjo? Nach?!

————- *** ————–

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!