Kab Pasuruan, Bhirawa – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan secara resmi merombak susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) perangkat daerah.
Langkah strategis itu ditempuh untuk meningkatkan efektivitas serta efisiensi roda pemerintahan, sekaligus mempercepat respons layanan publik di seluruh wilayah Kabupaten Pasuruan.
Pengesahan regulasi baru tersebut ditandai dengan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Regulasi tersebut diresmikan melalui Keputusan DPRD Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2026 dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD pada Rabu (28/10) petang kemarin.
Dari penetapan SOTK terbaru itu, penanganan kebakaran serta darurat non-kebakaran yang mencakup 24 kecamatan resmi berpisah dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Urusan tersebut kini dilembagakan menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tipe C yang berdiri sendiri.
Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pasuruan, Adib Goni Atqon, menyampaikan keputusan tersebut diambil usai melihat tingginya beban tugas di lapangan.
“Pansus sepakat bahwa beban tugas pemadam kebakaran di Kabupaten Pasuruan sangat tinggi dan mencakup wilayah luas 24 kecamatan, sehingga fungsi damkar sangat tepat dipisahkan dari Satpol PP menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan tipe C yang berdiri sendiri,” ujar Adib.
Ia menjelaskan, sementara Dinas Damkar fokus pada penyelamatan, Satpol PP yang kini berstatus Tipe A akan difokuskan secara optimal pada penegakan Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) serta pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum.
Penataan kelembagaan baru ini merujuk pada regulasi terbaru, yakni Permendagri Nomor 16 Tahun 2020 serta Permendagri Nomor 18 Tahun 2025.
Proses transisinya, mencakup optimalisasi pergeseran aset, penyediaan sarana dan prasarana, pengalihan personel, hingga pengalokasian pagu anggaran yang terukur.
Selain itu, reformasi birokrasi ini turut mengintegrasikan kedudukan Satpol PP Tipe A dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pasuruan ke dalam payung hukum Perda SOTK yang baru.
Sementara itu, Bupati Pasuruan, HM Rusdi Sutejo menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada jajaran legislatif atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan hingga pengesahan Raperda.
“Dengan disetujuinya Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, kami menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Pansus, tim asistensi, serta semua pihak,” kata Mas Rusdi, sapaan akrab Bupati Pasuruan.
Mas Rusdi menegaskan, persetujuan Raperda SOTK Perubahan ini mencakup tiga poin krusial. Yakni, pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, penataan Satpol PP, serta pengintegrasian BPBD Kabupaten Pasuruan.
Seluruh penyesuaian kelembagaan ini diharapkan menjadi instrumen penting bagi pemkab dalam menghadirkan tata kelola birokrasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk mengawal proses transisi, baik terkait pengalihan personel maupun aset instansi baru, agar berjalan secara transparan dan akuntabel pascapengesahan sidang paripurna.
“Peraturan Daerah ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari ikhtiar bersama kita untuk terus menghadirkan tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, efisien, tepat, terstruktur dan tepat guna,” imbuh Mas Rusdi. [hil.gat]




