Kab Malang, Bhirawa — Penangkapan dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang yang diduga mengonsumsi narkoba menjadi sorotan publik. Kedua oknum berinisial SL dan SB yang bertugas di bagian Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) saat ini sedang menjalani proses hukum di Polres Malang.
Namun, penanganan internal memicu kontroversi. SL dilaporkan telah dijatuhi sanksi pemberhentian, sementara SB dikabarkan masih berstatus aktif. Perbedaan perlakuan ini menimbulkan spekulasi, terlebih karena SB diketahui bertugas sebagai sopir pribadi salah satu istri pejabat di lingkungan Pemkab Malang.
Merespons hal tersebut, Pemerhati Tata Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana, mendesak Pemkab Malang mengambil sikap tegas dan transparan tanpa pandang bulu. “Perbedaan sanksi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Kami mempertanyakan alasan di balik keputusan yang dinilai diskriminatif atau tebang pilih,” ujarnya, Rabu (28/10/2026).
Menurut Awangga, publik berhak mengetahui apakah ada pihak yang melindungi SB karena jabatannya. Padahal, status ASN termasuk PPPK menuntut integritas tinggi, dan pelanggaran hukum terkait narkotika merupakan kesalahan berat yang harus disikapi dengan sanksi tegas. Terlepas dari jumlah barang bukti, selama berstatus ASN, tindakan tegas berupa pemecatan seharusnya diberlakukan.
“Publik masih menunggu klarifikasi resmi dari Pemkab Malang maupun BKPSDM Kabupaten Malang terkait kejelasan status kepegawaian kedua oknum tersebut,” pungkasnya. [cyn.kt]




