Gresik, Bhirawa — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengungkap tujuh kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi sepanjang September hingga Oktober 2026. Sebanyak 11 tersangka berhasil diamankan, dan empat unit sepeda motor hasil kejahatan telah dikembalikan kepada pemiliknya.
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menjelaskan pengungkapan kasus ini berkat laporan dan dukungan dari masyarakat. Ketujuh kasus tersebut tersebar di tujuh kecamatan: Menganti, Bungah, Panceng, Manyar, Dukun, Driyorejo, dan Kecamatan Gresik.
“Modus operandi para pelaku adalah berkeliling mencari sepeda motor yang tidak dilengkapi kunci pengaman tambahan. Kendaraan kemudian dibawa kabur dengan cara merusak rumah kunci atau menggunakan kunci palsu maupun kunci T,” jelasnya.
Dalam penanganan kasus ini, polisi berhasil menjaring tersangka tidak hanya dari wilayah Gresik, tetapi juga dari Surabaya, Lamongan, hingga Batang, Jawa Tengah. Pengembalian empat unit sepeda motor kepada pemiliknya disambut rasa lega dan apresiasi dari para korban atas kinerja polisi yang sigap.
AKBP Ramadhan Nasution juga mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan kunci ganda atau pengaman tambahan, memarkir kendaraan di tempat yang aman dan terawasi, serta tidak meninggalkan kunci kontak di dalam kendaraan.
Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda kategori V. [kim.kt]




