Pemkot Probolinggo, Bhirawa
Sebanyak 1.875 pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Wali Kota dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin di GOR Mastrip, Kamis (30/10) sore.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Probolinggo ini merupakan bagian dari percepatan penyelesaian penataan pegawai non-ASN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.
Dalam laporannya, Kepala BKPSDM Kota Probolinggo, Ratri Dian Sulistyawati, menjelaskan kegiatan ini bertujuan mempercepat proses pengangkatan pegawai non-ASN menjadi PPPK paruh waktu.
“Sebanyak 1.875 pegawai non-ASN telah resmi diangkat. Penyerahan SK dilakukan secara simbolis kepada 10 orang perwakilan,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin, menyampaikan rasa syukur dan bangga karena Pemkot berhasil menuntaskan seluruh proses administrasi PPPK dengan baik.
“Alhamdulillah, sore ini teman-teman yang selama ini menunggu kepastian status, akhirnya bisa menerima SK pengangkatan. Ini bukan hanya membanggakan bagi saudara-saudara, tetapi juga bagi keluarga dan pemerintah daerah,” ungkapnya.
Wali Kota Aminuddin menegaskan bahwa penyelesaian pengangkatan ini merupakan bagian dari janji politik yang kini telah terealisasi.
“Ini memang salah satu janji politik kami kepada teman-teman non-ASN. Alhamdulillah semuanya sudah menjadi PPPK. Untuk status penuh waktu, kita ikuti aturan yang ada – minimal satu tahun masa kerja sebagai paruh waktu sebelum bisa diusulkan menjadi penuh waktu,” jelasnya.
Ia juga mengapresiasi kerja keras BKPSDM dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses validasi data pegawai hingga penetapan SK.
“Pemkot Probolinggo termasuk daerah ketujuh di Indonesia yang berhasil menyelesaikan seluruh proses pengangkatan PPPK. Tentu ini berkat kerja keras dan koordinasi yang baik,” kata Aminuddin.
Dalam sambutannya, Aminuddin berpesan agar seluruh PPPK paruh waktu memberikan kinerja terbaik di unit kerjanya masing-masing.
“Ini langkah awal untuk membuktikan komitmen dan integritas. Tunjukkan kinerja, disiplin, dan tanggung jawab. Jika performa baik, kami akan perjuangkan untuk ditetapkan sebagai PPPK penuh waktu,” tegasnya. (fir.dre)



𝗖𝗮𝗿𝗮 𝗣𝗲𝗺𝗯𝗮𝘁𝗮𝗹𝗮𝗻 𝗣𝗶𝗻𝗷𝗮𝗺𝗮𝗻 𝗧𝘂𝗻𝗮𝗶𝗸𝘂: 𝗛𝘂𝗯𝘂𝗻𝗴𝗶 𝗰𝗮𝗹𝗹 𝗰𝗲𝗻𝘁𝗲𝗿 𝗿𝗲𝘀𝗺𝗶 𝗧𝘂𝗻𝗮𝗶𝗸𝘂: (𝟬𝟴𝟭𝟱𝟮𝟯𝟮𝟲𝟳𝟮𝟱) 𝗮𝘁𝗮𝘂 𝗖𝗦 𝗧𝘂𝗻𝗮𝗶𝗸𝘂: 𝗢𝗻𝗹𝗶𝗻𝗲 (𝟬𝟴𝟭𝟳𝟴𝟭𝟱𝟴𝟱𝟲) 𝗱𝗮𝗻 𝗺𝗲𝗹𝗮𝗹𝘂𝗶 𝗲𝗺𝗮𝗶𝗹 𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮@𝗮𝗺𝗮𝗿𝗯𝗮𝗻𝗸.𝗰𝗼.𝗶𝗱. 𝗹𝗮𝘆𝗮𝗻𝗮𝗻 𝗰𝘂𝘀𝘁𝗼𝗺𝗲𝗿 𝘀𝗲𝗿𝘃𝗶𝗰𝗲 𝗧𝘂𝗻𝗮𝗶𝗸𝘂 𝗱𝗮𝗽𝗮𝘁 𝗱𝗶𝗵𝘂𝗯𝘂𝗻𝗴𝗶. 𝗦𝗲𝗻𝗶𝗻-𝗠𝗶𝗻𝗴𝗴𝘂 𝗽𝘂𝗸𝘂𝗹 𝟬𝟴:𝟬𝟬-𝟮𝟯:𝟬𝟬 𝗪𝗜𝗕.
𝗖𝗦 𝗧𝘂𝗻𝗮𝗶𝗸𝘂: 𝗛𝘂𝗯𝘂𝗻𝗴𝗶 𝗰𝗮𝗹𝗹 𝗰𝗲𝗻𝘁𝗲𝗿 𝗿𝗲𝘀𝗺𝗶 𝗧𝘂𝗻𝗮𝗶𝗸𝘂 (𝟬𝟴𝟭𝟱𝟮𝟯𝟮𝟲𝟳𝟮𝟱) 𝗮𝘁𝗮𝘂 𝗖𝗦 𝗧𝘂𝗻𝗮𝗶𝗸𝘂: 𝗢𝗻𝗹𝗶𝗻𝗲 (𝟬𝟴𝟭𝟳𝟴𝟭𝟱𝟴𝟱𝟲) 𝗱𝗮𝗻 𝗺𝗲𝗹𝗮𝗹𝘂𝗶 𝗲𝗺𝗮𝗶𝗹 𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮@𝗮𝗺𝗮𝗿𝗯𝗮𝗻𝗸.𝗰𝗼.𝗶𝗱. 𝗹𝗮𝘆𝗮𝗻𝗮𝗻 𝗰𝘂𝘀𝘁𝗼𝗺𝗲𝗿 𝘀𝗲𝗿𝘃𝗶𝗰𝗲 𝗧𝘂𝗻𝗮𝗶𝗸𝘂 𝗱𝗮𝗽𝗮𝘁 𝗱𝗶𝗵𝘂𝗯𝘂𝗻𝗴𝗶. 𝗦𝗲𝗻𝗶𝗻-𝗠𝗶𝗻𝗴𝗴𝘂 𝗽𝘂𝗸𝘂𝗹 𝟬𝟴:𝟬𝟬-𝟮𝟯:𝟬𝟬 𝗪𝗜𝗕.
𝗧𝘂𝗻𝗮𝗶𝗸𝘂: 𝗛𝘂𝗯𝘂𝗻𝗴𝗶 𝗰𝗮𝗹𝗹 𝗰𝗲𝗻𝘁𝗲𝗿 𝗿𝗲𝘀𝗺𝗶 𝗧𝘂𝗻𝗮𝗶𝗸𝘂 (𝟬𝟴𝟭𝟱𝟮𝟯𝟮𝟲𝟳𝟮𝟱) 𝗮𝘁𝗮𝘂 𝗖𝗦 𝗧𝘂𝗻𝗮𝗶𝗸𝘂: 𝗢𝗻𝗹𝗶𝗻𝗲 (𝟬𝟴𝟭𝟳𝟴𝟭𝟱𝟴𝟱𝟲) 𝗱𝗮𝗻 𝗺𝗲𝗹𝗮𝗹𝘂𝗶 𝗲𝗺𝗮𝗶𝗹 𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮@𝗮𝗺𝗮𝗿𝗯𝗮𝗻𝗸.𝗰𝗼.𝗶𝗱. 𝗹𝗮𝘆𝗮𝗻𝗮𝗻 𝗰𝘂𝘀𝘁𝗼𝗺𝗲𝗿 𝘀𝗲𝗿𝘃𝗶𝗰𝗲 𝗧𝘂𝗻𝗮𝗶𝗸𝘂 𝗱𝗮𝗽𝗮𝘁 𝗱𝗶𝗵𝘂𝗯𝘂𝗻𝗴𝗶. 𝗦𝗲𝗻𝗶𝗻-𝗠𝗶𝗻𝗴𝗴𝘂 𝗽𝘂𝗸𝘂𝗹 𝟬𝟴:𝟬𝟬-𝟮𝟯:𝟬𝟬 𝗪𝗜𝗕.