28.9 C
Sidoarjo
Thursday, June 18, 2026
spot_img

Korupsi untuk Istri-Istri Muda Sidang Lucu dengan Vonis Mati Koruptor (1966)

Oleh:
Yunus Supanto
Wartawan senior, bersama Bhirawa meraih Piala Adinegoro (Penghargaan Tertinggi Karya Jurnalistik Tingkat Nasional)

Gubernur Bank Indonesia (disebut Menteri Urusan Bank Sentral) Jusuf Muda Dalam (JMD), dikenal sebagai “flamboyan.” Juga kondang memiliki banyak istri muda. Statusnya sebagai Gubernur Bank Indonesia, disebut sebagai “Raja Bank.” Tetapi pada awal September 1966, harus menghadapi Persidangan dengan tuduhan korupsi, dan subversi.

Hakim bertanya, “Sebagai “Raja Bank,” Apakah Saudara melakukan tugas Saudara untuk memperkuat nilai rupiah?” JMD Menjawab, “Raja Bank kalah dengan Raja Banteng.” Majelis hakim, termasuk JMD sendiri, tertawa mendengar kalimat “Raja Banteng.” Yang dimaksud JMD adalah Menteri Keuangan yang kantornya terletak dekat Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Istri mudanya, Jufriyah, tampil seksi di Persidangan. Sebagai saksi menggunakan spanrok ketat, dan sepatu hak tinggi warna mencolok. Cara berjalan melenggok bagai di catwalk. Majelis Hakim sering menegur, karena cara duduknya yang menumpangkan kaki. Total sebanyak 175 orang saksi (termasuk beberapa dari kalangan artis) dihadirkan dalam sidang. Diantaranya, penyanyi lintas zaman, Titik Puspa yang membeli (secara sah dan legal) mobil eks milik JMD.

Persidangan yang sangat menarik perhatian publik, diliput gencar koran harian Berita Yudha, dan Angkatan Bersendjata. Kedua koran saat itu, milik TNI Angakatn Darat. Meliput momentum Persidangan dengan visi politik. Karena JMD pejabat tinggi yang diangkat oleh rezim Presiden Soekarno. Walau kental dengan nuansa politik, tetapi ruang siding berbau harum (karena parfum kalangan artis). Kadang persidangan berlangsung lucu. Kadang mendebarkan. Terutama saat vonis dibacakan.

Persidangan maraton, hanya berlangsung selama 11 hari non-stop. Berakhir pada 9 September 1966. Ternyata Majelis Hakim menjatuhkan vonis mati. Hukuman, bukan sekadar kasus korupsi, melainkan juga subversi. Namun JMD tidak pernag menghadapi regu tembak. Melainkan mati karena sakit di dalam penjara pada 26 Agustus 1976. Hampir sepuluh tahun mendekam di penjara di Rumah Tahanan Militer (RTM) Jakarta.

Berita Terkait :  Sebanyak 7Sebanyak 740 RTLH di Kabupaten Sidoarjo Masih Belum

Gubernur Bank Indonesia JMD, sejak awal (saat belajar di Belanda), sudah menjadi kader partai komunis. Ia juga sempat bekerja sebagai wartawan untuk harian De Waarheid, koran milik Partai Komunis Belanda. Pada sekitar tahun 1945-1947 JMD aktif memberitakan revolusi Indonesia di koran De Waarheid. Pada tahun 1948, JMD terlibat dalam pemberotakan PKI di Madiun. Khususnya menggalang pendanaan dan logistik. Perannya disambung lagi pada 30 September 1965, peristiwa Gestapu.

Korupsi JMD, bukan alang kepalang besarnya. Menurut laporan tulisan dalam koran Berita Yudha, dan Angkatan Bersendjata. kepada masing-masing istrinya, dikabarkan rutin mengirimkan uang belanja sebesar Rp 40 juta per bulan. Nilai belanja yang sangat fantastis. Nilanya setara dengan 10 juta liter bensin. Ketika itu harga bensin berkisar Rp 4 per-liter.

Hukum Mati Korupsi BGN
Ternyata, korupsi yang terjadi pada BGN lebih besar dibanding korupsi JMD. Lebih sistemik, terstruktur, dan masif. Kejaksaan Agung memperkirakan terjadi korupsi, dan gratifikasi Rp 1 milyar per-hari! Belum termasuk korupsi, dan markup dalam pengadaan barang sebesar Rp 1,3 trilyun. Khususnya pengadaan 21.801 unit motor listrik. Serta penggelembungan harga pada pengadaan 32 ribu pasang Sepatu, dan 5.400 unit televisi ukuran 75 inci, dan puluhan ribu tab elektronik.

MBG (Makan Bergizi Gratis) menjadi andalan rezim Prabowo-Gibran, dengan anggaran program paling jumbo, Rp 335 trilyun. Tetapi sejak awal telah banjir kritisi sangat luas, berdasar realita (kasus keracunan murid), sampai tata-kelola. Dipastikan mudah “dibobol” maling. Terbukti, hanya dalam waktu 17 bulan, pucuk pimpinan BGN (Badan Gizi Nasional) yang menyelenggarakan BMG, ditangkap Kejaksaan Agung.

Korupsi diduga terjadi sistemik terstruktur dan masif, di semua struktur BGN. Sampai daerah. Meliputi porsi makanan hingga pengadaan barang dan jasa. Sehingga patut dikhawatirkan, seluruh pejabat BGN akan habis. Namun seluruh pimpinan BGN berpotensi dijatuhi vonis hukuman mati dalam Pengadilan Tipikor. Banyak komponen masyarakat meminta tersangka pimpinan BGN dihukum mati. Saat ini berdasar UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juga terdapat kemungkinan hukuman mati. Tercantum dalam pasal 2 ayat (2).

Berita Terkait :  Bedah Buku "Dibalik Layar Demokrasi", Pengalaman Hampir Dua Dekade Komisioner KPU Jatim

Dalam “Penjelasan” pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor, dinyatakan, “Yang dimaksud keadaan tertentu … sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi … apabila dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya …, pada waktu terjadi bencana alam nasional, pengulangan korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.”

Berdasar telaah banyak analis, Program unggulan rezim Prabowo-Gibran, MBG masih bersifat sentralistik. Padahal sasaran penerima manfaat sangat kolosal. Bahkan menjadi program pemberian makanan paling riuh sedunia. Melibatkan 82,9 juta penerima, terdiri dari anak sekolah (SD hingga SLTA), ibu hamil dan menyusui. Saat ini sudah mencapai 60-an juta penerima. Niscaya sangat menyulitkan, sekaligus tempat subur mensrea (niat jahat korupsi).

MBG Beban Negara
Banyak disarankan MBG diurus oleh komite sekolah, yang melayani satu sekolah. Ada pula saran, MBG diserahkan kepada perangkat desa dan kelurahan (PKK). Dengan penyerahan kepada kelompok terdekat sasaran, MBG akan sangat mudah dipantau. Sekaligus memenuhi visi trickle-down effect, menguntungkan usaha mikro skala rumah tangga. Biaya pembangunan dapur (sebesar Rp 1,5 sampai Rp 2 milyar) bisa diberikan kepada 50 rumah tangga partisipan dapur.

Andai jatah 3.000 porsi makan tiap SPPG bisa dikerjakan di 50 dapur rumah tangga rakyat, maka bisa memakmurkan 50 keluarga. Jika rencana MBG akan memiliki 32 ribu dapur, maka bisa mengangkat kemakmuran 1,6 juta keluarga partisipan dapur, menghidupi sekitar 6,4 juta jiwa. Visi trickledown effect, akan menumbuhkan semangat usaha mikro di kampung dan pedesaan.

Berita Terkait :  Fatwa Resolusi Jihad Memicu Perang Sabil 10 November 1945, Proklamasi NKRI “Harga Mati”

Tetapi program MBG sebagai flagship, tidak menyentuh problematika mendasar kebutuhan rakyat. Berbagai talkshow televisi pasca penangkapan bos BGN, terungkap, bahwa rakyat tidak membutuhkan MBG. Melainkan sekolah gratis. Berbagai pengamat sosial, ekonomi, dan kependidikan, tetap merekomendasikan penghentian MBG. Karena diyakini MBG menjadi sumber korupsi sistemik dan masif.

Kini mahasiswa seluruh Indonesia menggugat penghentian program MBG. Sudah di awali Pemerintah Daerah se- Malang raya, merespons positif tuntutan mahasiswa. Menghentikan program MBG di Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu, Jawa Timur. Korupsi MBG, patut menjadi titik tolak pemberantasan korupsi. Seperti yang selalu “dikobarkan” oleh Presiden Prabowo. Akan dinilai hanya omon-omon, manakala MBG tetap dilanjutkan. Karena MBG telah menjadi pusat kritik masyarakat, dan bukti korupsi yang sistemik terstruktur dan masif.

Bahkan MBG menjadi “titik ambisus” yang dicatat oleh pemeringkat perekonomian global. Misalnya dinyatakan oleh Moody’s Investor Service. Sampai Presiden Prabowo meminta jajaran Kementerian Ekonomi menggelar sarasehan ekonomi bertajuk “Indonesia Economic Outlook.” Tapi tak mempan. Bahkan disusul penurunan peringkat oleh MSCI (Morgan Stanley Capital International). Muncul pula penilaian oleh Ftich Ratings, memangkas outlook Indonesia. Terutama potensi peningkatan utang pemerintah.

MBG terbukti, menjadi isu beban ekonomi paling krusial. Tidak menguntungkan rezim. Bahkan bisa mengancam keberlangsungan rezim. Padahal Presiden Prabowo, bisa menggagas program sosial (populer) lain yang lebih elegan, bermartabat. Bahkan dengan anggaran lebih besar. Boleh saja. Sehingga Presiden Prabowo dicintai rakyat. Terpilih lagi pada Pilpres 2029. Syaratnya, harus dipastiukan bukan ajang korupsi berjamaah. Juga bukan sebagai racun (beban) perekonomian nasional

——— *** ———

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!