Surabaya, Bhirawa. – Universitas Negeri Surabaya (Unesa) melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Direktorat Pencegahan dan Penanganan Isu Strategis (DPPIS) melakukan investigasi terhadap dugaan kekerasan verbal yang dilakukan enam mahasiswa vokasi melalui grup WhatsApp. Percakapan dalam grup tersebut diduga berisi pesan-pesan tidak etis yang mengobjektifikasi sejumlah mahasiswi dan dosen.
Ketua Satgas PPK Unesa, Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba mengatakan, penanganan kasus dilakukan setelah Satgas menerima laporan resmi terkait riwayat percakapan dalam grup WhatsApp yang kemudian beredar luas. Menurutnya, isi percakapan mengandung unsur kekerasan verbal terhadap mahasiswa maupun dosen. Senin, (20/7/2026)
‘’Kasusnya kekerasan verbal yang terjadi dalam bentuk chat grup mahasiswa yang bersangkutan yang berisi pesan-pesan tidak etis tentang teman-teman mereka dan juga beberapa dosennya,’’ ujar Iman
Imam menjelaskan, sejak laporan diterima, Satgas PPK langsung melakukan penanganan sesuai mekanisme yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Prosesnya meliputi penerimaan laporan, penelaahan kasus, pengumpulan bukti, pemeriksaan terlapor dan saksi, pendampingan korban, pemanggilan orang tua, penyusunan simpulan dan rekomendasi hingga penetapan sanksi oleh rektor.
Sampai sekarang hasil pemeriksaan sementara menunjukkan terdapat enam mahasiswa yang berstatus terlapor. Sementara pihak yang diduga menjadi korban berjumlah 26 orang, terdiri atas mahasiswi dan empat dosen.
Iman menegaskan, proses investigasi masih terus berlangsung untuk memastikan tingkat kekerasan yang terjadi sekaligus mengidentifikasi kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun terdampak.
‘’Kami masih melakukan investigasi mendalam, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan bukti tambahan dari riwayat percakapan grup yang panjang untuk memetakan duduk perkara ini secara utuh, objektif, dan adil,’’ katanya.
Sebagai bentuk komitmen menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan, Unesa juga memberikan perlindungan kepada para korban melalui pendampingan psikologis, dukungan akademik, hingga bantuan hukum apabila diperlukan. Identitas korban, pelapor, maupun saksi dipastikan tetap dirahasiakan.
Selain itu, demi menjaga independensi proses pemeriksaan, Unesa menonaktifkan sementara keenam mahasiswa terlapor dari seluruh aktivitas akademik dan kegiatan kemahasiswaan.
‘’Terlapor dinonaktifkan dari semua kegiatan akademik, kecuali untuk urusan pemenuhan kewajiban pemeriksaan kasus ini. Ini bukan sanksi akhir, melainkan bagian dari prosedur penanganan,’’ tegas Iman.
Imam menambahkan, Unesa berkomitmen menindak setiap bentuk kekerasan secara tegas, adil, dan proporsional sesuai ketentuan yang berlaku, sembari tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah selama proses pemeriksaan berlangsung. [ren.fen]



