Pemkot Malang, Bhirawa. – Tingkat sinkronisasi perencanaan pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah di Indonesia dinilai masih jauh dari kata ideal.
Direktur Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Iwan Kurniawan, mengungkapkan rata-rata indeks kinerja sinkronisasi saat ini baru menyentuh angka 45,14 persen.
Rendahnya angka tersebut mencerminkan masih kuatnya persoalan disharmoni dokumen, ketidaksesuaian nomenklatur program, hingga maraknya tumpang tindih kegiatan pembangunan di tingkat daerah.
“Masih terdapat berbagai persoalan dalam sinkronisasi perencanaan, mulai dari disharmoni dokumen, perbedaan nomenklatur program hingga tumpang tindih kegiatan,” tegas Iwan saat memberikan pemaparan di Mini Block Office (MBO) Balai Kota Malang, Kamis (20/8).
Menurut Iwan, persoalan mendasar berakar dari belum optimalnya penyelarasan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Kondisi ini berpotensi besar memicu inefisiensi anggaran dan menghambat capaian target pembangunan nasional. Ia membeberkan, terdapat empat faktor kunci yang memengaruhi kualitas sinkronisasi perencanaan daerah, yaitu:
1.Infrastruktur Digital: Pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai instrumen integrasi data yang belum berjalan optimal.
2.Kelembagaan: Koordinasi antarlembaga pemerintah pusat dan daerah yang masih berjalan sektoral.
3.Kapasitas SDM: Tingkat pemahaman dan kapasitas teknis perencana di daerah yang perlu terus ditingkatkan.
4.Komitmen Kepemimpinan: Adanya komitmen politik dan kepemimpinan (political will) di tingkat daerah untuk mengawal penyelarasan program.
Guna mengatasi fragmentasi kebijakan tersebut, Kemendagri mendorong pengembangan model baru sinkronisasi perencanaan terintegrasi. Model ini tidak lagi sekadar menyelaraskan dokumen di atas kertas, tetapi mengaitkan indikator, data, penganggaran, hingga skema evaluasi secara menyeluruh.
“Model yang dikembangkan diharapkan dapat menghasilkan proses sinkronisasi yang lebih kolaboratif, digital, partisipatif, dan berbasis data,” imbuh Iwan.
Melalui pendekatan berbasis data dan penguatan SIPD, pemerintah daerah diharapkan dapat menerjemahkan kebijakan nasional secara presisi tanpa mengesampingkan karakteristik serta kebutuhan lokal masyarakat. [mut.dre]



