Gresik, Bhirawa — Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Panceng kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik berhasil menangkap seorang pria berinisial EP (28), warga Desa Banyutengah, yang diduga mengedarkan sabu dengan modal uang hasil judi online.
Penangkapan dilakukan tim Opsnal Satnarkoba Polres Gresik di kediaman tersangka sekitar pukul 18.30 WIB. Dari tangan EP, polisi mengamankan delapan klip sabu dengan berat bersih sekitar 1,604 gram. Selain itu, disita pula uang tunai sebesar Rp2,39 juta, satu timbangan elektrik, serta satu unit telepon seluler iPhone yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika maupun judi online.
Wakapolres Gresik Kompol Shabda Purusha Putra menjelaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Tumpas yang digelar Satnarkoba Polres Gresik pada 12–23 Agustus 2026. Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Panceng.
“Satnarkoba Polres Gresik mengamankan seorang penyalahguna narkoba berinisial EP, warga Banyutengah, Panceng. Barang bukti yang diamankan berupa delapan klip sabu seberat netto 1,604 gram, uang sebesar Rp2.390.000, satu timbangan elektrik, dan satu unit HP merek iPhone,” ujar Shabda.
Penyelidikan terhadap perangkat telepon tersangka kemudian mengarah pada jejak aktivitas judi online. Polisi mendalami aliran dana dan aktivitas EP, hingga terungkap dugaan bahwa uang dari judi online digunakan untuk membeli sabu yang kemudian diedarkan kembali di wilayah Kecamatan Panceng.
EP mengaku telah bermain judi online sejak tahun 2024, dan kembali melakukannya sekitar tiga bulan setelah bebas dari penjara.
“EP mengaku beberapa kali membeli sabu dari hasil judi online. Biasanya melakukan deposit kisaran Rp250 ribu hingga Rp350 ribu di lima situs judi online yang berbeda,” katanya.
Kebiasaan berjudi itu bahkan membuat EP beberapa kali menggadaikan sepeda motornya, dan uang hasil gadai digunakan kembali untuk melakukan deposit di situs judi. Dalam pengakuannya, EP pernah memperoleh kemenangan sekitar Rp1 juta hingga Rp2 juta, dan sebagian keuntungan tersebut disisihkan untuk membeli sabu.
Kasus ini memperlihatkan irisan berbahaya antara judi online dan peredaran narkotika. Uang yang diperoleh dari perjudian diduga diputar kembali untuk membiayai pembelian barang terlarang dan memperluas jangkauan peredarannya. Polisi kini juga mendalami jaringan judi online yang digunakan serta pihak yang memasok sabu kepada EP.
Kompol Shabda mengajak masyarakat turut serta dengan memberikan informasi apabila menemukan indikasi peredaran narkotika maupun aktivitas judi online di lingkungannya. Upaya pemberantasan kedua aktivitas ilegal ini membutuhkan peran serta masyarakat agar lingkungan tetap aman, sehat, dan bebas dari narkoba serta judi online. [kim.kt]



