Pemprov Jatim, Bhirawa – Pemerintah Provinsi Jawa Timur tengah mengkaji kemungkinan penerapan pajak kendaraan bermotor listrik, khususnya untuk mobil dengan harga di atas Rp300 juta. Usulan itu muncul karena pertumbuhan kendaraan listrik yang bebas pajak dinilai berpotensi menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD), meski pihak provinsi menegaskan kebijakan apa pun tidak boleh membebani masyarakat secara berlebihan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur, Mohammad Yasin, mengatakan tahun 2027 merupakan tahun ketiga pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kepemimpinan Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Elistiyanto Dardak. Dari sisi fiskal, pos PAD memang diproyeksikan meningkat, tetapi tidak signifikan.
“Ya, pos PAD pendapatan asli daerah meningkat. Karena memang kan ada penyesuaian di belanja transfer, sehingga kita mengejar di pendapatan asli daerah. Meskipun peningkatannya tidak bisa signifikan, karena memang kita ini kan didominasi oleh pajak kendaraan bermotor,” ujar Yasin, Selasa (3/11/2026).
Tantangan utamanya, Jawa Timur memilih tidak menaikkan pajak kendaraan bermotor meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) membuka ruang penyesuaian melalui opsen. Dalam skema itu, tambahan pungutan sebesar 66 persen menjadi hak kabupaten/kota dan 34 persen untuk provinsi.
“Provinsi Jawa Timur memilih untuk tidak menaikkan pajak, sehingga peningkatannya memang tidak signifikan. Karena memang kita lebih mengutamakan meringankan beban masyarakat daripada hanya sekadar mencari peningkatan PAD,” kata Yasin.
Pilihan itu sejalan dengan kebijakan Pemprov Jatim yang memberikan keringanan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermoto (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sehingga penerapan opsen tidak menambah beban pajak masyarakat.
Di tengah upaya menjaga penerimaan, Jawa Timur juga menghadapi perubahan struktur kendaraan. Semakin banyak mobil listrik yang beredar, sementara kendaraan tersebut saat ini bebas pajak.
“PAD meningkat, apalagi kita juga dihadapkan pada tantangan kendaraan berenergi listrik. Listrik ini kan bebas pajak, sehingga juga tidak memungkinkan, nah, jumlahnya semakin banyak sehingga itu juga mengurangi pendapatan,” jelas Yasin.
Ia menegaskan pembahasan pajak kendaraan listrik masih berada pada tahap kajian. Pemerintah provinsi tidak serta-merta akan memberlakukan pungutan baru tanpa mempertimbangkan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan. “Oh, ini kan masih kita lakukan kajian,” ujarnya.
Secara keadilan fiskal, mobil listrik tetap menggunakan jalan umum dan berkontribusi terhadap kemacetan serta kerusakan jalan. Namun, dari sisi lingkungan, kendaraan listrik dinilai jauh lebih ramah lingkungan dibanding kendaraan berbahan bakar fosil.
“Jadi memang kalau dari sisi keadilannya, bahwa pajak mobil listrik itu pun kan juga menimbulkan kemacetan, kemudian juga menimbulkan kerusakan jalan. Tetapi dari sisi isu lingkungan, mobil listrik ini kan sangat ramah lingkungan. Sehingga ini masih didiskusikan,” kata Yasin.
Karena itu, jika nantinya pajak tetap diberlakukan, BPKAD mengusulkan penerapannya secara terbatas dan proporsional. Sasarannya adalah mobil listrik kelas atas, bukan seluruh kendaraan listrik.
“Mungkin sih usulan kita, kalau memang ada pajak, ya mungkin tentunya akan lebih murah dibanding yang bahan bakar kendaraan bermotor yang lain. Di samping itu, mungkin kapasitas mesin dengan CC-nya yang kita batasi, mobil listrik yang dengan harga di atas Rp300 juta yang baru dikenakan pajak seperti itu,” ujar Yasin.
Usulan tersebut menunjukkan Jawa Timur berupaya menyeimbangkan dua tujuan, menjaga penerimaan daerah di tengah dominasi PKB dan mendukung transisi energi bersih.
Dengan menargetkan mobil listrik premium di atas Rp300 juta, pemerintah berpotensi memungut pajak dari kelompok yang memiliki daya beli tinggi, sambil tetap memberi ruang insentif bagi kendaraan listrik rakyat.
Namun, hingga kini belum ada keputusan final mengenai tarif, jenis pajak, atau mekanisme penarikannya. Yasin menegaskan bahwa kajian masih berjalan dan kebijakan akhir akan sangat bergantung pada keseimbangan antara keadilan pajak, keberlanjutan PAD, serta komitmen Jawa Timur terhadap lingkungan. [aya.kt]


