36.2 C
Sidoarjo
Tuesday, November 3, 2026
spot_img

Seorang Pelaku Oknum PPPK kasus Narkoba Tak Hanya Pengguna Namun Diduga Pengedar

Kab Malang, Bhirawa – Kasus narkoba di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, telah menjerat dua oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ditempatkan di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang berinisial SL dan SB. Dalam kasus tersebut sudah ditangani Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Malang, yang sebelumnya ditangani Polres Malang, yang kini dalam proses hukum.

Namun, dari kasus penggunaan narkoba pada dua oknum PPPK tersebut, muncul informasi bahwa kedua oknum itu tidak hanya sebagai pengguna, tapi juga diduga sebagai jaringan pengedar antar pegawai di lingkungan Pemkab Malang. Informasi tersebut setelah kedua oknum itu ditangkap pihak Kepolisian Polres Malang.

Salah satu oknum PPPK itu yang berinisial SB bertugas di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), yang sekaligus mengemban tugas tambahan sebagai sopir Kepala DPKPCK Kabupaten Malang Farid Habibah. Dan saat ini, pelaku SB yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dikabarkan telah menghilang.

Inspektorat Kabupaten Malang sebenarnya telah melayangkan panggilan pemeriksaan internal. Namun, tersangka SL tidak memenuhi panggilan lantaran telah mengajukan surat pengunduran diri secara resmi dari statusnya sebagai PPPK dan tidak lagi berkantor. Di sisi lain, oknum SB kini telah masuk dalam penanganan hukum lebih lanjut. Dan kuat dugaan keterlibatan kedua oknum PPPK tersebut dalam kasus narkoba.

Berita Terkait :  Ketua DPRD Gresik Dipanggil BK Terkait Polemik Penanganan Pedagang Semambung Driyorejo

Sementara, kasus yang menjerat kedua oknum pegawai DPKPCK Kabupaten Malang, penyidik Satresnarkoba Polres Malang melimpahkan kasus tersebut ke Badan BNNK Malang melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Hal itu mendapatkan tanggapan dari Pemerhati Tata Pemerintahan Malang Raya Awangga Wisnuwardhana, Selasa (3/11/2026), kepada wartawan menyatakan, bahwa dalam kasus narkoba yang melibatkan dua orang oknum PPPK di lingkungan DPKPCK Pemkab Malang, yang kini kasusnya ditangani BNNK Malang, dirinya menghormati proses hukum yang berjalan.

“Kasus perkara narkoba ini, yang sebelumnya ditangani oleh penyidik Polres Malang telah dilimpahkan ke BNNK Malang melalui mekanisme RJ. Sehingga patut kita hormati sepanjang barang bukti memenuhi untuk dilakukan RJ melalui asesmen medis dan hukum sebagai pengguna,” ujarnya. 

Awangga menegaskan, bahwa proses hukum tidak boleh berhenti apabila ditemukan indikasi keterlibatan sebagai pengedar atau pemasok. Dan jika ditemukan adanya keterlibatan sebagai pengedar, maka penyidik pasti tidak akan tinggal diam dan akan melakukan upaya hukum lagi terhadap yang bersangkutan. Untuk itu, dirinya juga mendesak Pemkab Malang segera mengambil tindakan tegas dan melarang pengunduran diri pegawai yang terlibat perkara pidana.

“Sanksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, wajib dilakukan pemecatan. Bukan menerima surat pengunduran diri, karena sudah terjaring perkara pidana. Dan Pemkab Malang wajib menolak surat pengunduran diri tersebut,” tegasnya. [cyn.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!