Jakarta, Bhirawa. – Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Sultan B. Najamudin menawarkan paradigma Green Democracy sebagai pendekatan untuk membangun demokrasi yang berkeadilan, memperkuat pemerataan pembangunan, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan dan ketahanan nasional.
Gagasan tersebut disampaikan Sultan saat memberikan ceramah kepada peserta Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) Angkatan LXX Tahun 2026 di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari pertumbuhan ekonomi, investasi, dan infrastruktur, tetapi juga harus menghadirkan manfaat secara merata serta menjaga sumber daya bagi generasi mendatang.
“Keberhasilan pembangunan tidak cukup dinilai dari angka pertumbuhan, besarnya investasi, atau jumlah infrastruktur yang dibangun. Kita juga harus mengukur agar manfaatnya menjangkau masyarakat secara adil, memperkuat kapasitas daerah, dan tetap menjaga sumber daya yang dibutuhkan generasi berikutnya,” ujar Sultan.
Ia menjelaskan, pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,29 persen pada triwulan II 2026 masih diiringi konsentrasi ekonomi di Pulau Jawa yang mencapai 56,47 persen terhadap PDB nasional.
Sementara itu, rasio Gini pada Maret 2026 tercatat sebesar 0,368. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pemerataan manfaat pembangunan, di tengah tantangan perubahan iklim dan tingginya biaya demokrasi.
“Demokrasi Indonesia semakin mahal untuk diselenggarakan, mahal untuk diperjuangkan, dan berpotensi mahal pula bagi masa depan bangsa apabila biaya politik tidak dikelola secara sehat,” tegasnya.
Sebagai pendekatan implementasi Green Democracy, Sultan memperkenalkan konsep GREEN 7 yang mencakup tujuh pilar, yakni Green Governance, Green Representation, Green Environment, Green Economy, Green Nation Building, Green Human Capital, dan Green Future.
Ketujuh pilar tersebut diarahkan untuk menyelaraskan tata kelola pemerintahan, keterwakilan rakyat dan daerah, perlindungan lingkungan, pertumbuhan ekonomi, pembangunan nasional, kualitas sumber daya manusia, serta tanggung jawab terhadap generasi mendatang.
“Green Democracy adalah cara pandang untuk memastikan bahwa pembangunan nasional makin produktif, manfaatnya makin merata, proses pengambilan keputusannya makin akuntabel, dan hasilnya dapat dipertahankan lintas generasi,” jelas Sultan.
Dalam konteks kelembagaan, Sultan menegaskan DPD RI memiliki posisi strategis sebagai jembatan aspirasi daerah dalam perumusan kebijakan nasional.
Dengan 152 anggota yang mewakili 38 provinsi, DPD RI terus memperjuangkan kepentingan daerah melalui fungsi legislasi, pertimbangan, dan pengawasan sesuai kewenangan konstitusionalnya.
Selama tahun sidang 2025-2026, DPD RI telah menghimpun dan menindaklanjuti 13.519 aspirasi masyarakat dan daerah melalui empat komite serta Badan Urusan Legislasi Daerah.
Untuk memperkuat tindak lanjut aspirasi, DPD RI juga mengembangkan platform publikasmasda.dpd.go.id sebagai sistem dokumentasi dan pemantauan aspirasi masyarakat dan daerah.
Sultan menekankan bahwa penyerapan aspirasi harus terhubung secara terukur dengan proses perumusan kebijakan, didukung data, kajian ilmiah, partisipasi publik, serta sinergi pemerintah pusat dan daerah.
“Pemimpin harus mampu menjelaskan keputusan secara jujur, mendengar suara yang berbeda dengan hormat, dan menunjukkan bukti bahwa kebijakan membawa manfaat,” katanya.
Diakhir acara Sultan berharap paradigma Green Democracy melalui konsep GREEN 7 dapat menjadi perspektif bersama dalam memperkuat kualitas demokrasi, pemerataan pembangunan, dan ketahanan nasional menuju Indonesia Emas 2045.
Ia mengajak seluruh elemen bangsa membangun demokrasi yang tidak hanya menghasilkan suara, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat dan generasi mendatang. [ira.hel]


