Kab. Probolinggo, Bhirawa – Seorang pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo berinisial L ditahan Polres Probolinggo Kota dalam perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu itu kini menjalani proses hukum di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo, Edy Suryanto, membenarkan bahwa L merupakan pegawai di instansinya. Namun, pihaknya mengaku belum mengambil langkah lebih lanjut karena masih menunggu informasi resmi dari kepolisian.
“Ya benar, oknum L merupakan pegawai Dishub Kabupaten Probolinggo menjabat sebagai PPPK paruh waktu. Namun kami masih menunggu informasi legal dari kepolisian,” kata Edy, Sabtu (31/10/2026).
Edy menyebut L telah dua hari tidak masuk kerja. Meski demikian, Dishub belum dapat memastikan tindak lanjut terhadap status kepegawaiannya sebelum memperoleh keterangan resmi mengenai perkara tersebut.
Sementara itu, Kasatres PPA dan PPO Polres Probolinggo Kota, AKP Rini Ifo Nila, membenarkan penahanan L. Menurutnya, tersangka telah ditahan sejak tiga hari sebelum keterangan disampaikan.
Rini menegaskan, latar belakang maupun status pekerjaan seseorang tidak akan memengaruhi penanganan perkara, terlebih kasus tersebut menyangkut dugaan tindak pidana terhadap anak.
“Kami tidak akan tebang pilih dalam menegakkan hukum, apalagi korbannya masih di bawah umur,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, kepolisian belum menyampaikan secara terperinci kronologi maupun konstruksi perkara yang menjerat L. Informasi mengenai dugaan tindak pidana tersebut masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari penyidik.
Di sisi lain, Dishub Kabupaten Probolinggo masih menunggu pemberitahuan resmi kepolisian sebagai dasar untuk menentukan langkah administratif terhadap pegawainya tersebut. [fir.kt]


