36.2 C
Sidoarjo
Tuesday, November 3, 2026
spot_img

Masuk Tahap Akhir, DPRKPCK Jatim Catat LP2B Jawa Timur Tembus 87,34 Persen

Surabaya Bhirawa — Perlindungan lahan pertanian di Jawa Timur memasuki babak penentu. Dari sekitar 1,2 juta hektare Lahan Baku Sawah (LBS), usulan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) telah mencapai 1.053.781,72 hektare atau 87,34 persen, melampaui ambang minimal 87 persen yang diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029.

Namun, capaian agregat itu belum berarti seluruh rantai perlindungan lahan telah tuntas. Pemerintah provinsi kini menekankan dua pekerjaan rumah utama, menuntaskan penetapan di kabupaten/kota yang belum selesai dan memastikan LP2B benar-benar masuk ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

LP2B bukan sekadar label administratif. Status ini dimaksudkan melindungi lahan pertanian produktif dari alih fungsi yang tidak terkendali, sekaligus memberi kepastian ruang kerja bagi petani pangan. Dalam kebijakan nasional, Jawa Timur diwajibkan menetapkan minimal 87 persen LBS sebagai LP2B pada 2029.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPRKPCK) Provinsi Jawa Timur, Arif Endro Utomo, menegaskan bahwa implementasi LP2B dimulai dari level kabupaten/kota.

“Hampir semua Kabupaten/Kota menetapkan LP2B. Jika Kabupaten/Kota sudah menerapkan, maka selanjutnya Provinsi Jawa Timur bisa menetapkan LP2B tersebut,” ujar Arif, Selasa (3/11/2026) pagi.

Ia menggambarkan progres Jawa Timur telah berada sangat dekat dengan target. “Saat ini telah mencapai sekitar 87 persen yang sudah tercukupi,” katanya.

Berita Terkait :  Pertamina dan Tipidter Polda Jatim Sidak di Tiga SPBU Surabaya

Data resmi memperkuat posisi tersebut: usulan LP2B kabupaten/kota telah mencapai 1.053.781,72 hektare dari total LBS sekitar 1,2 juta hektare, atau 87,34 persen.

19 Daerah Sudah Menetapkan, Sisanya Dalam Proses

Meski capaian luasan telah melampaui ambang nasional, kesenjangan masih muncul pada tahap regulasi daerah. Tidak semua kabupaten/kota telah menerbitkan peraturan daerah atau instrumen penetapan LP2B secara final.

Arif mengakui hal itu sebagai tantangan tersisa. “Memang ada beberapa kabupaten-kota yang memang belum menetapkan peraturan daerahnya. Tapi 19 kabupaten-kota sudah, ini dalam proses sisanya,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa pemerintah provinsi tidak membiarkan proses tersebut berjalan sendiri. Koordinasi dengan pemda terus dilakukan agar daerah yang tertinggal dapat menyelesaikan tahapan teknis dan regulasinya.

“Jadi kita melakukan koordinasi terus, koordinasi komunikasi dan kolaborasi terus terkait dengan itu supaya LP2B itu segera semuanya terrealisasi,” kata Arif.

Pendekatan itu sejalan dengan arahan pemerintah pusat. Dalam rapat koordinasi penetapan LP2B di Surabaya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN meminta usulan LP2B yang telah ditandatangani sekretaris daerah maupun bupati segera ditindaklanjuti dan diintegrasikan ke dalam RTRW provinsi maupun kabupaten/kota.

Capaian 87,34 persen menempatkan Jawa Timur di atas target minimal nasional. Namun, tantangan implementasi tidak berhenti pada pencantuman angka. Pemerintah provinsi juga mencatat adanya persoalan ketidaksesuaian antara penetapan LP2B dalam RTRW kabupaten/kota dan kondisi faktual di lapangan.

Berita Terkait :  Perbarui Kerjasama Pendidikan dengan Kodam V/Brawijaya

Artinya, lahan yang secara administratif masuk LP2B tetap perlu diverifikasi agar benar-benar masih produktif dan layak dilindungi. Sebaliknya, kawasan yang telah berubah menjadi permukiman atau bangunan perlu diidentifikasi agar penetapan tidak menimbulkan konflik tata ruang di kemudian hari.

Bagi Arif, penyelesaian LP2B memiliki tujuan yang lebih besar daripada pemenuhan target administratif.

“Kalau sudah terrealisasi semuanya, maka ketahanan pangan kita pasti akan bisa terpenuhi. Itu aja sih,” ujarnya.

Pernyataan itu menegaskan logika kebijakan di balik LP2B, menjaga basis lahan pangan sebelum tekanan pembangunan, industrialisasi, dan permukiman menggerus lahan pertanian. Pemerintah provinsi juga menekankan bahwa perlindungan lahan pertanian perlu berjalan selaras dengan kebutuhan pembangunan industri, bukan saling meniadakan.

Masih ada sejumlah daerah yang perlu menyelesaikan dokumen, peta, dan peraturan daerahnya. Pada tahap sebelumnya, pemerintah provinsi mencatat bahwa hanya sebagian kabupaten yang telah memiliki surat keputusan penetapan LP2B, sementara sejumlah daerah lain masih berada di bawah target dan menjadi pekerjaan rumah bersama.

Tantangan berikutnya adalah integrasi. LP2B yang telah diusulkan perlu dituangkan secara konsisten dalam RTRW, sehingga memiliki kekuatan perencanaan dan perlindungan hukum yang lebih kuat.

Dengan capaian 87,34 persen, Jawa Timur telah melampaui ambang target. Namun, realisasi penuh LP2B baru dianggap tercapai ketika seluruh kabupaten/kota menuntaskan penetapannya dan lahan tersebut terlindungi secara nyata dalam tata ruang.  [aya.kt]

Berita Terkait :  Ketua MPR RI Ingatkan Pentingnya Bela Negara

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!